CILEGON, SSC – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banten, Yefri Meidison menyebut, perbedaan penafsiran antara Undang-undang Pokok Agraria dengan Undang-undang Pelayaran menyangkut penyerahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Warnasari sebagaimana syarat menjalankan perjanjian konsesi dinilai tidak lagi terdapat masalah. Permasalahan itu telah selesai dibahas bersama seluruh pihak baik Pemerintah Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM), KSOP Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon.
“Itu sudah clear, tinggal mereka (Pemkot Cilegon ajukan pemecahan sertifikat lahan Warnasari) ke BPN,” ujar Yefri ditemui di kantornya, Rabu (24/10/2018).
Yefri mengatakan, pemkot maupun PT PCM tidak perlu khawatir jika sertifikat HPL Warnasari seluas 10 hektar diserahkan kepada pemerintah pusat selaku penyelenggara pelabuhan. Dalam arti, Sertifikat HPL Warnasari milik pemkot dijamin oleh negara ketika diserahkan untuk memenuhi perjanjian konsesi.
Ia mencontohkan, permasalahan warnasari tidak jauh berbeda dengan Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera. Perjanjian konsesi dapat dijalankan anak perusahaan PT Krakatau Steel itu dengan syarat menyerahkan sertifikatnya ke Ditjen Perhubungan Laut melalui BPN.
“Sebenarnya itu nggak (ada yang perlu di khawatirkan). Buktinya sekarang ini misalnya, KBS bisa. Reklamasi izin dari Pemkot. Diserahkan dari KBS, KBS masukan HPL-nya ke BPN, keluar (perjanjian konsesi). Jadi HPL-nya milik perhubungan laut, HGB-nya, (disimpan) KBS. Itu tidak beda kok, cuman kalau pemkot sudah punya HPL dan HGB, tinggal (sertifikat) dipecah saja,” paparnya.
Melihat persoalan Pemkot dan KBS tidak jauh berbeda, perjanjian konsesi Pelabuhan Warnasari seyogyanya tidak ada masalah dan dapat dijalankan. Nantinya jika sertifikat yang dikerjasamakan dengan pihak swasta ini telah dipecah dan akan di konsesikan, sambung Yefri, sertifikat tersebut baru kemudian diserahkan ke Ditjen Hubla dan disimpan oleh pihaknya.
Itu nanti atas nama Kementerian Perhubungan, (Ditjen) Perhubungan laut. Itu (sertifikat disimpan) negara, pusat karena (aturan) dari BPN seperti itu. Nanti dari Kementerian ada surat kuasa kepada kami untuk menyimpan HPL itu,” tandasnya.
Hingga saat ini, Pemkot tengah mengajukan pemecahan sertifikat 10 dari 45 hektar lahan yang akan dibangun untuk Pelabuhan Warnasari. KSOP masih menunggu pemecahan sertifikat tersebut selesai berproses.
“Kami tinggal menunggu dari pemkot, kalau BPN panggil kita bikin perjanjian dan serah terima, kita buatkan. Bolanya masih di PCM dan Pemkot,” harapnya. (Ronald/Red)

