20.1 C
New York
Selasa, Juni 16, 2026
BerandaPemerintahan5 Pejabat Eselon II di Cilegon Pensiun, Mekanisme Pengisian Jabatan Tunggu Arahan...

5 Pejabat Eselon II di Cilegon Pensiun, Mekanisme Pengisian Jabatan Tunggu Arahan Plt Walikota

-

CILEGON, SSC- Lima pejabat eselon II di Pemerintah Kota Cilegon bakal segera pensiun pada tahun 2019. Pengisian jabatan  pejabat yang pensiun merupakan wewenang Kepala Daerah baik dilakukan melalui seleksi terbuka ataupun penunjukan langsung.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Mahmudin saat di konfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Lebih lanjut, Mamhmudin menyebut kelima pejabat yang memasuki usia pensiun tahun ini diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Nana Sulaksana, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sholeh, Staf Ahli Walikota, Yahya Bae, Kepala Dinas Pendidikan, Muhtar Gojali dan Direktur RSUD Cilegon, Zainoel Arifin. Sementara surat pemberhentian kelima pejabat yang pensiun ini sebagaimana mengikuti sistem Penetapan Pensiun Otomatis (PPO), lanjutnya, telah disiapkan oleh BKPP dan  ditanda tangani oleh Plt.

“Untuk SK Penetapan pensiunnya sudah di tanda tangan oleh Pimpinan. Karena memang Cilegon sudah PPO, Penetapan Pensiun Otomatis. Jadi, satu tahun sebelum yang bersangkutan pensiun, SK Penetapan pensiun sudah selesai.  Satu saja yang belum, berkas Pak Yahya Bae. Untuk punya beliau, hanya kekurangan berkas administrasi saja,”ujarnya.

Disinggung siapa yang akan berkewenangan mengisi jabatan dari pejabat yang pensiun, kata Mahmudin, seluruh keputusan tersebut berada pada kewenangan kepala daerah. Penetapan itu berdasarkan peraturan yang berlaku sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.

“Kalau misalnya kepala daerah menyatakan mutasi, boleh. Atau misalnya kepala daerah ditunjuk, itu juga boleh. Karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai itu,  kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian,” paparnya.

“Misalnya di mutasi dan rotasi dulu sesama eselon dua, untuk yang kosong bisa juga di Plt-kan. Artinya, yang ditinggalkan (pejabat yang ditunjuk) itu baru di Open Bidding,” urainya.

Hingga saat ini, kata Mahmudin, BKPP masih menunggu arahan dari Plt terkait mekanisme pengisian jabatan yang akan dijalankan bilamana pejabat telah pensiun.

“Kapanpun mau dilaksanakan (lelang jabatan), pada prinsipnya, BKPP siap. Sekali lagi kami menunggu perintah pimpinan,” tandasnya.

Diketahui, Kepala DPUTR, Nana Sulaksana segera akan pensiun pada bulan Maret ini.  Sunter beredar, nama Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBKP), Syafrudin akan menempati posisi tersebut. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini