CILEGON, SSC – Ketua Pansus Pembentukan Perangkat Daerah DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh tak terima dengan tindakan Pemkot Cilegon khususnya Bagian Hukum Setda Pemkot Cilegon. Kekesalannya ini dilontarkan karena Bagian Hukum memberikan aturan lama sebagai dasar revisi pengajuan perubahan nomenklatur Badan Pelelangan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Kota Cilegon, menjadi Bagian Pelelangan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Setda Pemkot Cilegon.
Semestinya aturan yang diberikan ke Pansus Pembentukan Daerah adalah perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yaitu Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Cukup berbeda lah dari dua aturan ini. Dan Bagian Hukum Setda Kota Cilegon memberikan aturan yang lama. Semestinya, mereka (Bagian Hukum,red) memberikan aturan yang baru bukan yang lama,” kata Rahmatulloh saat ditemui di DPRD Cilegon, Kamis (13/6/2019).
Ia memaparkan, perbedaan antara aturan lama dan baru dapat dilihat dari teknis tahapan pasca finalisasi revisi Perda Pembentukan Perangkat Daerah. Bahwasannya, hasil kajian pansus harus terlebih dahulu difasilitasi dan dievaluasi oleh Biro Hukum Setda Pemprov Banten, sebelum diparipurnakan.
“Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 berisi tentang fasilitasi dan evaluasi hasil kajian pansus langsung disahkan dalam paripurna. Usai semua itu ditempuh, baru lah kita fasilitasi sebelum diserahkan ke Pemprov Banten,” paparnya.
Dijelaskan Ketua Partai Demokrat Cilegon, perubahan atas aturan itu, baru diketahui Kamis (13/6/2019) kemarin. Padahal pemkot sudah membahasnya jauh sebelum rapat pansus.
“Pada saat ralat finalisasi dengan Setda Pemkot Cilegon, rupanya ada permendagri baru. Tapi, kita baru dikasih tau tadi pas rapat finalisasi tersebut,” kesal Rahmatulloh.
Sementara itu, anggota Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Cilegon Yusuf Amin menuturkan, Pansus Perangkat Daerah dan Pemkot Cilegon telah memutuskan untuk mengikuti aturan baru dan selanjutnya bisa diserahkan ke Biro Hukum Setda Pemprov Banten untuk dievaluasi.
“Akhirnya kita tetapkan mengikuti aturan baru. Setelah kami terima dari Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, selanjutnya akan kita fasilitasi untuk dapat dievaluasi oleh Bagian Hukum Pemprov Banten,” tandasnya.
Ia berharap, evaluasi di Biro Hukum Setda Pemprov Banten nantinya bisa dilakukan secara paralel. Artinya, paripurna bisa dilakukan tanpa harus menunggu kegiatan tersebut selesai.
“Keinginan kita sih paralel saja. Sehinga tidak menganggu jadwal paripurna. Kalau kita menunggu paripurna maka akan lama lagi,” pungkasnya. (Ully/Red)

