CILEGON, SSC – Pihak keluarga Maryadi Humaedi, selaku pemilik tanah yang lokasinya berbatasan dengan pembangunan Pabrik PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) akan memperkarakan secara hukum atas dugaan pengrusakan batas-batas lahan milik keluarga yang dilakukan oleh LCI.
Hal ini dijelaskan Haerul Saleh selaku salah satu pemilik lahan keluarga Maryadi mengetahui ada dugaan pengrusakan lahan keluarganya diatas luasan sekitar 2,4 hektar yang notabene ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berstatus quo.
Dugaan pengrusakan lahan milik keluarganya, diceritakan Herul, bukan tanpa latar belakang. Ia menerangkan, lahan atas nama keluarganya yakni Maryadi memiliki sejarah sengketa yang cukup panjang. kisruh sengketa lahan Maryadi sudah diawali sejak 4 tahun silam, jauh sebelum pabrik Lotte bernilai Rp 55 Triliun dicanangkan pemerintah dibangun di Kota Cilegon.
Diceritakan dia, kepemilikan lahan milik keluarga Maryadi awalnya didapat dari pengajuan sertifikat kolektif oleh BPN yang kala itu Girig bernomor 828 dan M 45 atas nama Kamsah pada 2007 silam. Sertifikat 5 bidang lahan bernomor M.1671-1.675 kemudian diterbitkan BPN dan disepakati keluarga atas nama Maryadi Humaedi.
Ditengah perjalanan sekitar tahun 2014, kepemilikan dua sertifikat Maryadi disengketakan. Namun dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diputuskan sengketa diselesaikan dengan penyelesaian hak hukum adat.
“Di tengah perjalanan Amoko gugat kita terhadap sertifikat 1672 dan 1673 melalui PTUN. Dan sertifikat itu dibatalkan oleh PTUN. Yang dimana BPN mengembalikan kepada hak adat atas nama Maryadi. Jadi kembali kepada hak warkah,” papar dia saat di salah satu tempat makan di Cilegon didampingi Maryadi, Minggu (7/7/2019).
Masalah lahan keluarga Maryadi tidak berhenti disitu saja. Pada saat Lotte akan mengekspansi pembangunan pabrik dengan bernegosiasi lahan Maryadi, kata Haerul, pihaknya kembali menemui persoalan. Lahan keluarga Maryadi didekat lahan Lotte tiba-tiba diklaim PT Krakatau Steel. Masalah sengketa itupun kemudian sempat dibicarakan di meja Walikota Cilegon, Edi Ariadi, Maret 2018 lalu yang saat itu Edi menjabat Plt Walikota. Pertemuan yang diagendakan tentang rencana kerjasama Bussiness to Bussiness (B2B) antara KS dan Lotte itu dihadiri Perwakilan LCI, Jojo dan perwakilan Lotte Korea, Mr. Cu.
KS kala itu, kata Haerul, hanya menunjukan lampiran gambar HPL 1 tanpa bisa menunjukan sertifikat sah BPN. Disaat pertemuan selanjutnya di Kementerian Perindustrian, papar dia, KS kemudian berdalih. HPL 1 yang sempat ditunjukan sebelumnya tiba-tiba berubah menjadi HPL 15. Pihaknya sempat menanyakan perubahan tersebut ke KS karena disinyalir tak memiliki dasar warkah.
“Terakhir saya bertanya saat pertemtuan di kementerian perinduatrian. Dia menunjukan gambar hpl saja. Saya bertanya kenapa HPL 15. Dia jawab ini perubahan dari HPL 1. Saya tanya kok bisa ketemu, terus kenapa warkah lain tidak ada. Dia, Ena tidak bisa menjawab. Sehingga Lotte tidak bisa menyelesaikan persoalan lahan ini sehingga belum clear an clean,” terangnya.
Pada tanggal 28 November 2018, kata dia, ada surat instruksi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. BPN Banten dan Cilegon kemudian menindaklanjuti sesuai putusan PTUN.
“Untuk yang sertifikat 1672 dan 1673 berdasarkan putusan yang dikembalikan ke hak adat, bikin berita acara baru lagi berdasarkan penunjukan batas yang disetujui bersama para pihak,” terangnya.
Baca : Lahan Reklamasi Bermasalah, B2B Lotte dan KS Mandek?
Dibalik kemelut B2B Lotte dan KS, pihaknya malah dilaporkan ke polisi atas dugaan kepemilikan lahan yang dituding tidak sah. Hingga saat ini perkara yang ditangani Polda Banten itu justru tidak bisa dibuktikan.
“Kami pernah dituntut, dan diadukan ke polda. Kita dilaporkan. Lurah dan camat dipanggilin. Saya tantang disitu, kalau kita dibilang memalsukan. Nyatanya, sekarang ngga lanjut. Semua (bukti) ada. Sertifikat warkahnya dibuka juga oleh BPN dan itu clear dan clean,” paparnya.
Belakangan sekitar sepekan terakhir ini, batas-batas lahan yang dipatok pihaknya dengan kayu dan ban diduga dirusak oleh Lotte. Pernyataan ini bukan tanpa bukti. Ia sudah beretikad baik melayangkan surat kepada Lotte dengan pengacara hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Patner namun tidak digubris.
“Sesuai dengan azaz kontradiktur, itu seharusnya, sampai saat ini belum ada berita acara dengan BP (LCI). Berarti tanah itu dalam kondisi status quo. Tapi sekarang Lotte malah menggusur. Dasarnya apa, sampai sekarang tidak ada berita acaranya,” terangnya.
“Yang status quo kurang lebih 2,4 hektar. Nah inilah yang dirusak oleh Lotte, tak diindahkan. Terakhir oleh lawyer kami, masih juga tak diindahkan. Di lokasi itu sudah dilakukan pengrusakan. Saya sudah menginstruksikan ke lawyer keluarga, untuk mempidanakan ini,” tandasnya.
Ia mengutarakan, hampir diwaktu bersamaan KS juga mematok lahan yang diklaim dengan batas atapun tanda patok BPN. Saat ditanya ke BPN Cilegon, kata Haerul, pemasangan patok dilakukan oleh BPN Banten.
“Kemarin KS mengajukan pengukuran ulang HPL 15, tapi kami para pihak tidak diundang. Saya tanya ke BPN, itu atas permintaan siapa. Dijawab itu dari permintaan Kiec. Seharusnya kalau itu ukur ulang, harusnya para pihak diundang. Siapa para pihak itu, pemilik yang berbatasan dengan HPL 15, ya kami ini,” tegasnya.
Masalah lahan milik keluarganya ini akan terus diperjuangkan. Bahkan jika terus menemui masalah, papar dia, keluarga akan menempuh jalur hukum.
Bahkan ia menduga pengerusakan pagar, gubuk dan jembatan di lahan keluarganya tak jauh dari rentetan masalah yang terjadi selama ini. Hal itu dinilai pihaknya karena Lotte belum siap berinvestasi di Cilegon.
“Kami tidak mau pusing, mau KS, mau Lotte, bayar kalau mau beli hak kami. Kalau tidak sanggup, kami yang bayar,” tuturnya. (Ronald/Red)

