CILEGON, SSC – Sebanyak 200 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon gagal di vaksinasi covid-19 karena memiliki penyakit komorbid (penyakit bawaan).
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Cilegon Muhamad Khapi menyatakan, narapidana selain karena penyakit komorbid juga tidak bisa divaksinasi karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kita menargetkan semua napi di vaksin covid-19. Tapi karena ada 200 napi memiliki penyakit komorbid, NIK tidak ada. dan pindahan dari Polres Serang dan Lapas Kota Serang. Tapi kami upayakan pada hari ini, semua napi di suntik vaksin,” kata Khapi kepada Selatsunda.com ditemui di Lapas Cilegon,” Rabu (22/9/2021).
Khapi menyatakan, sampai saat ini dari total napi sebanyak 1.687 orang, 1.300 napi sudah di suntik vaksin tahap pertama. Sementara pada tahap kedua masih dalam proses.
Ia menambahkan, napi yang gagal divaksinasi di tahap pertama dan tahap kedua ini, rencana akan mengikuti vaksinasi berikutnya yang dijadwalkan pada akhir Oktober mendatang di Puskesmas Cibeber.
“NIK yang tidak ada ini sudah kami laporkan ke pihak Disdukcapil Cilegon untuk di cek dan diperbaruhi sehingga ketika ada vaksin di Puskesmas Cibeber, para napi ini bisa di vaksin,” tambah Khapi.
Para napi yang gagal di vaksin ini harus menerima dan mendapatkan perhatian juga seperti napi yang lain. Sebab, pemerintah daerah harus tetap mengupayakan pemberian vaksinasi kepada semua narapidana, karena langkah ini guna menindaklanjuti instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 sekaligus meningkatkan angka herd immunity.
“Setidaknya juga bisa diusahakan agar warga binaan yang tidak memiliki NIK tetap bisa divaksin,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 digelar di Lapas Cilegon melibatkan, unsur TNI/Polri, Danlanal Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon dengan total tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 60 orang.
“Semua ini berkat dukungan semua pihak sebagai bentuk dukungan agar Indonesia bebas dari Covid-19,” pungkasnya. (Ully/Red)

