CILEGON, SSC – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan sejumlah permasalahan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Cilegon tahun 2021. Salah satunya terkait belum terkelolanya aset Pemkot Cilegon secara memadai.
Adanya temuan tersebut ditanggapi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon. Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Cilegon Raden Firman mengatakan, penatausahaan aset menjadi temuan disebabkan karena pengurus barang di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) belum begitu memahami mekanisme pencatatan aset yang mereka kelola.
“SDM penatausahaan aset di masing-masing OPD yang kadang berganti karena mutasi, membuat pencatatan aset terkadang ada yang belum siap dan harus diberi pengarahan dari awal,” kata Firman, Rabu (1/6/2021).
Firman menambahkan, pencatatan aset yang menjadi catatan BPK RI seperti adanya kelebihan pembayaran pada sebuah proyek. Saat dilakukan pengembalian uang ke kas daerah, pencatatan aset juga seharusnya dikurangi.
“Misal, ada aset yang seharusnya sudah dihapus, ternyata sama OPD belum, itu jadi temuan. Tetapi, secara administrasi akan kita tempuh penghapusan aset,” terangnya.
Atas temuan BPK, kata Firman, pihaknya akan segera melakukan perbaikan.
“Kartu Invetaris barang nanti kita perbaiki. Saat ini pencatatan aset juga melalui aplikasi,” terangnya.
Ia memperkirakan, perbaikan dapat selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan BPK.
“Akhir Juni kita selesai perbaikan ke Inspektorat, dan nanti oleh Inspektorat melakukan review sebelum ke BPK,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, Rabu (25/5/2022) menginstruksikan sejumlah OPD untuk segera menuntaskan dan menyelesaikan temuan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2021. OPD itu diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan BPKAD.
“Temuan itu soal kepatuhan dan juga SPI. Semua harus diselesaikan oleh OPD. BPK memberi batas waktu hingga 60 hari kedepan. Karena batas waktu untuk menyusun renaksinya sebelum 60 hari itu berakhir semuanya selesai dan tidak ada tunggakan temuan hasil daripada pemeriksaan BPK,” pungkasnya. (Ully/Red)

