20.1 C
New York
Minggu, April 26, 2026
BerandaPeristiwaAktivitas 2 Jetty Disetop Ditjen Hubla, Pekerja dan Warga Pulo Ampel Sambangi...

Aktivitas 2 Jetty Disetop Ditjen Hubla, Pekerja dan Warga Pulo Ampel Sambangi KSOP Banten

-

CILEGON, SSC – Lantaran dua jetty PT Berlian Sarana Utama (BSU) dan PT Trias disetop sementara aktivitasnya oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) karena diduga tak berizin lengkap, Puluhan warga Pulo Ampel menyambangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Senin (8/4/2019).

Kedatangan warga dan para pekerja secara spontanitas ini bermaksud untuk meminta penjelasan mengenai penutupan aktivitas yang dilakukan Ditjen Hubla. Salah satu perwakilan warga, Agus Sudrajat mengatakan, imbas penutupan jetty itu telah membuat warga yang menjadi pekerja selama berpuluh-puluh tahun harus kehilangan pekerjaan.

“Kita disini mewakili mereka (pekerja) ini bentuk silaturahim. Memang tuntutan mereka itu disektor di pekerjaan mereka, yang notabene bekerja sehari – hari bongkar muat di dua jetty ini. Spontanitas diluar dari mereka tahu, kan harus ada proses-proses yang harus diupayakan secara aturan yang dikeluarkan dari Ditjen Hubla ini,” ujarnya.

Pihaknya memaklumi KSOP hanya sebatas penyelenggara pelabuhan dan tidak memiliki kewenangan untuk membuka aktivitas jetty yang sebelumnya disetop oleh Ditjen Hubla. Dari pertemuan itu, kata dia, KSOP akan membantu menyampaikan masalah tersebut kepada Ditjen Hubla.

“Solusinya, masyarakat kami yang biasa bekerja di jetty, dibukakan kembali pelayanan itu sehingga mereka bisa bekerja kembali,” paparnya.

“Insya Allah, selambat-lambatnya menjelang pilpres. Kancah pilres ini kan sudah didepan mata. Artinya kesepakatan tadi akan diupayakan mengapresiasi masyarakat,” terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkatan Laut dan Usaha Pelabuhan KSOP Banten, Hotman Sijabat membenarkan kedatangan warga Pulo Ampel mempertanyakan pengehentian sementara aktivitas jetty BSU dan Trias.

“Mereka minta kan surat Dirjen diakomodir. Dalam arti kata diakomidirnya tetap diberikan kompensasi supaya dermaga bisa dimanfaatkan. Sementara surat dirjen sudah melarang tidak boleh. Sampai saat ini, mereka tetap meminta, gimana caranya buruh disitu bisa bekerja,” paparnya.

Berdasarkan surat yang disampaikan Dirjen, dijelaskan Hotman, izin badan usaha pelabuhan dari kedua jetty itu merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Operasi jetty dihentikan karena beraktivitas Terminal Umum.

“Kan diberikan itu, ada dua penekanan disitu. Yang sudah punya izin, dan dalam pembaharuan, dia akan diberikan tetapi sampai 30 juni. Yang kedua, bagi yang sedang proses tapi belum punya izin, itu tidak diberikan pelayanan kepelabuhanan,” terangnya.

“Kalau yang dua ini bukan terminal umum, tapi TUKS,” tandasnya.

Supaya ada solusi yang disampaikan oleh warga dan pekerja, kata Hotman, KSOP akan merekomendasikan aspirasi itu kepada Dirjen Hubla dalam waktu dekat.

“Dari sini kami hanya memberikan rekomendasi ke pusat. Mereka juga nanti follow up. Nanti permohonan akan kita sampaikan ke pak Dirjen melalui pak KSOP,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini