CILEGON, SSC – Sejumlah calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mulai ramai-ramai membranding kendaraan pribadinya dengan bentuk foto maupun logo partai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi mengaku, sudah melihat beberapa kendaraan pribadi milik caleg yang mulai dibranding. Namun, kata dia, ada larangan terhadap penempelan stiker atau cutting yang patut ditaati caleg yakni tidak diperbolehkan mencantumkan nomor urut dan nomor daerah pemilihan (dapil).
“Kalau brandingnya hanya bentuk foto, warna dan logo partai politik enggak ada masalah. Yang bermasalah dan dilarang itu mencantumkan nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) dari caleg terebut,” kata Siswandi,” Rabu (19/9/2018).
Aturan larangan itu, lanjut Siswandi dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa caleg diperbolehkan membranding foto, logo dan warna dari partai tersebut.
“Kalau hanya bentuk foto dan logo tidak ada masalah. Tapi yang bermasalah kalau sudah mencantumkan nomor urut dari partai caleg itu. Kalaupun dalam aturan sudah ada dan caleg melanggar otomatis kita (Panwaslu) tindaklanjuti,” tambahnya.
Selain branding, bentuk kampanye lainnya yang tidak diperbolehkan yakni pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) baik baliho, spanduk dan famlet diluar aturan yang ditentukan. Titik penyebarannya harus sesuai dengan titik dan lokasi berdasar aturan yang berlaku.
“Ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan oleh caleg dalam memasang famlet, baliho maupun spanduk partai. Seperti di sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan jalan protokol,” ungkapnya.
Ia menghimbau agar, caleg dapat mematuhi aturan yang melekat. Bawaslu dan KPU, lanjutnya, akan terus mensosialisasikan hal ini keseluruh partai dan caleg.
“Kami sudah menurunkan bendera parpol dan APK lainnya yang melanggar, ke depan apalagi ketika sudah memasuki masa kampanye, pengawasan akan lebih ketat lagi,” akunya.
Tak jauh berbeda dikatakan oleh Ketua Bawaslu Cilegon, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi juga tak mempermasalahkan caleg memasang stiker di kendaraan pribadi.
“Boleh aja. Asalkan. Tidak mencantumkan nomor urut dari caleg tersebut,” terangnya. (Ully/Red)

