CILEGON, SSC – Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan Puskesmas Pulomerak meraih penghargaan luar biasa dari Ombudsman RI Perwakilan Banten dengan predikat kepatuhan standar pelayanan publik. Keduanya meraih penghargaan karena masuk dalam penilaian pelayanan kesehatan zona hijau.
Penghargaan ini langsung diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo dan di terima oleh Kepala UPT Puskesmas Pulomerak, Faisal dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Arriadna di Kantor Dinkes.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo mengatakan penghargaan yang diraih oleh Puskesmas Pulomerak dan Dinkes Kota Cilegon sangat layak dan pantas diberikan. Sebab, tingkat pelayanan publik di dua lembaga kesehatan dianggap telah memenuhi standar oleh Ombudsman.
“Kita (Ombudsman,red) anggap pelayanan publik di dia lembaga kesehatan ini sangat baik. Bahkan, melebihi dari target yang kita inginkan. Mulai dari kualitas pelayanan yang sangat baik dan bagus serta standar-standar yang diinginkan pun telah terpenuhi semuanya,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2019).
Ia menerangkan, indikator penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten berdasarkan Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Dalam poin yang berada di Permenkes 75 tahun 2014 dan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 ini tertulis jika standar kesehatan yang ada di dua layanan kesehatan ini sudah sangat baik. Bahkan, dari 8 puskesmas yang ada di Kota Cilegon, 2 puskesmas yang sudah ada ruang rawat inap untuk pasien,” terangnya.
Selain Kota Cilegon, sambung Bambang, Ombudsman RI Perwakilan Banten juga menyerahkan penghargaan pelayanan publik ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Puskesmas Pemulang.
“Jadi dari Kabupten atau Kota di Banten, kami (Ombudsman) memberikan dua pengahargaan bergengsi ke Kota Tangsel, Pamulang dan Kota Cilegon. Di Tangsel ada 7 kecamatan dan 29 puskesmas, baru 25 puskesmas yang memiliki rawat inap. Begitu juga untuk Kota Cilegon, baru ada 2 puskesmas yang memiliki ruang rawat inap,” sambungnya.
Penilaian yang dilakukan, kata Bambang, telah dilakukan sejak pertengahan 2018 hingga tahun 2019.
“Untuk penilaian yang kita lakukan ini, dimulai pada pertenggahan 2018 hingga akhir 2019 ini. Dan baru hari ini (Jumat,17/1/2019) penghargaan ini diberikan langsung ke Dinkes dan Puskesmas Pulomerak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kandinkes Arriadna mengatakan, saat ini Kota Cilegon telah memiliki 8 puskesmas. Tiga puskesmas diantaranya telah memiliki fasilitas ruang rawat inap.
“Insa Allah di tahun ini, kami akan menambah 2 (dua) puskesmas rawat inap yakni, Puskesmas Cilegon dan 2 Puskesmas yang ada di Citangkil. Dengan penghargaan yang kami terima ini, akan mampu memotivasi semua kita untuk mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di Kota Cilegon,” pungkas Nana. (Ully/Red)

