CILEGON, SSC – Penanganan sampah di Pasar Kranggot yang biasanya ditangani oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, kini kewenangannya diambil alih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon. Kewenangan itu dialihkan dengan mempertimbangkan penanganan masalah sampah dapat dilakukan secara optimal.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana mengatakan, permasalahan sampah di Pasar Kranggot menjadi persoalan yang harus ditangani bersama. Penanganan bukan hanya tanggungjawab satu pihak melainkan perlu peran serta seluruh pihak.
“Untuk masalah sampah yang berada di Pasar Kranggot ini tidak hanya dikerjakan satu pihak saja, melainkan menjadi perhatian kita semua,” kata Dikrie saat ditemui sejumlah wartawan pada kegiatan Sosialiasi Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Ruang Terbuka Publik di Kota Cilegon yang digelar di Aula Alun-Alun Kota Cilegon,” Selasa (16/10/2018).
Meskipun masalah pengerukan sampah sudah diambil alih oleh Disperindag, sambung Dikrie, pihaknya masih membutuhkan alat berat jenis eskavator untuk pengerukan sampah. Hal itu perlu untuk mempermudah penanganan.
“Kita (Disperindag,red) membutuhkan alat eskavator untuk mengeruk sampah yabg berada aliran sungai Pasar Kranggot. Dan alhamdulilah Pak Plt Walikota (Edi Ariadi,red) telah menyetujui pembelian alat excavator itu yang akan dianggarkan pada 2019 mendatang,” sambung Dikrie.
Selain upaya penanganan itu, lanjutnya, perlu dibangun kesadaran pedagang untuk tidak membuang sampah di saluran air secara sembarangan. Oleh karenanya, pedagang yang berjualan di badan jalan akses masuk Pasar Baru Kranggot akan ditata.
“Saat ini ada sekitar 420 pedagang emprakan yang jualan di jalan. Nantinya dipindah ke dalam hanggar yang masih bisa menampung 600 pedagang,” katanya.
Ia berharap, penanganan sampah di Pasar Kranggot dapat dijalankan bersama dengan seluruh pihak baik Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPUTR, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Kita (Disperindag) sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak mau diatur,” imbuh Dikrie.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Juhadi M Syukur mengaku, jika pihaknya siap membantu menangani persoalan kranggot khususnya soal keberadaan pedagang. Akan tetapi terdapat beberapa kendala menjalankan hal tersebut lantaran minimnya personel.
“Memang kendala yang saat ini kita alami adalah minimnya petugas. Beberapa petugas sudah menjaga di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan stand by di Kantor,” terangnya.
Sekalipun masih minim, ditambahkan Juhadi, pihaknya tetap akan menegakkan aturan. Pedagang yang berjualan di badan jalan dengan melanggar Perwal Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pol PP akan ditindak.
“Pedagang yang melanggar ketertiban umum dan akan kami tindak,” imbuhnya (Ully/Red)

