20.1 C
New York
Rabu, Desember 10, 2025
BerandaPemerintahanIni Penjelasan Pemkot Cilegon Soal IMB Dermaga VII Pelabuhan Merak

Ini Penjelasan Pemkot Cilegon Soal IMB Dermaga VII Pelabuhan Merak

-

CILEGON – Pembangunan Dermaga VII Pelabuhan Merak, belum lama ini dipasang garis polisi Angkatan Laut (AL) Banten lantaran diduga bermasalah. Pemasangan garis kuning pada proyek penunjang Program Strategi Nasional (PSN) itu menyusul adanya dugaan belum terselesaikannya kompensasi lahan yang disepakati antara PT ASDP dengan sejumlah pihak baik Lanal Banten, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) dan lahan lain milik perseorangan. Tidak itu saja, penghentian pembangunan proyek itu disinyalir erat hubungannya dengan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cilegon.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Dana Sujaksani yang dikonfirmasi membenarkan jika IMB yang dikantongi ASDP pada proyek tersebut masih berporses. IMB belum diterbitkan sehubungan dengan persoalan kompensasi lahan yang masih belum selesai. Bilamana persyaratan IMB telah dilengkapi dan kesepakatan kompensasi lahan dengan PCM dan sejumlah pihak disepakati, kata Dana, perizinan itu dapat diterbitkan.

“Benar perizinan (IMB) itu masih berproses. Tapi misalnya berkas persyaratan IMB itu sudah lengkap, kemudian urusan dengan Lanal belum beres atau dengan PCM juga belum beres, ya ngga bisa jugalah (terbit). Kan semua harus jelas, kalau kawasan dermaga itu masuk lahan PCM, ya bayar dulu,” ujarnya, Jumat (5/10/2018).

Dijelaskannya lebih rinci, penerbitan IMB berhubungan erat dengan luasan area yang digunakan untuk Dermaga VII. Selama area yang digunakan masih bermasalah dengan pihak lain maka pihaknya belum dapat menerbitkan perizinan tersebut.

Diketahui, salah satu lahan yang digunakan adalah lahan milik PT PCM. Lokasinya bersinggungan dengan Dermaga VII dan masuk dalam Kawasan Pelabuhan Terpadu Penyeberangan Merak. Hingga saat ini, kompensasi baik lahan, gedung dan kantor PCM masih belum membuahkan kesepakatan dengan ASDP.

“Kita sama sekali tidak menghalangi, malah kota mendukung karena ini proyek nasional. Sekarang, kita hanya wait and see. Kalau itu (kesepakatan dengan seluruh pemilik lahan di sekitar dermaga VII) belum selesai, maka otomatis gambar site plannya (dermaga tujuh) ngga akan selesai. Lah kalau site plan digambarkan dengan lahan yang masih sengketa, kan ngga mungkin,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT ASDP Pusat, Imelda Alini menjelaskan, bahwa ASDP telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sehubungan dengan adanya pemasangan garis polisi militer TNI AL Banten di dermaga VII. Secara singkat dijelaskannya, pertemuan telah dilakukan ASDP untuk membahas masalah di dermaga VII. Pihaknya berharap, pembangunan dermaga itu dapat berjalan tanpa kendala.

“Seperti yang dilihat, saat ini pembangunan dermaga tujuh sudah kembali dilanjutkan. Kami terus melakukan komunikasi dan engagement yang baik dengan berbagai pihak. Mudah-mudahkan dengan dukungan dari Pemkot dan DPRD Cilegon serta TNI AL, pembangunan dermaga tujuh ini berjalan lancar agar kami dapat melayani publik dengan lebih baik lagi dengan adanya tambahan dermaga ini,” ungkap Imelda dikonfirmasi. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini