Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Cilegon memeriksa kesehatan sapi yang dilalu lintaskan. (Foto Dok BKP Cilegon)

CILEGON, SSC – Memasuki Hari Raya Idul Adha 2023, hewan kurban seperti sapi yang dilalu lintaskan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon mengalami peningkatan.

Subkoordinator Karantina Hewan pada Balai Karantina Pertanian Kota Cilegon, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan, lalu lintas sapi telah mulai mengalami peningkatan sejak awal Juni.

Dari data rekapan BKP Cilegon, sapi yang dilalu lintaskan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa pada bulan Mei 2023 tercatat sebanyak 11.735 ekor atau dihitung rata-rata perhari 378 ekor.

Sementara dalam 7 hari pada Juni ini, sapi dilalu lintaskan mencapai 3.843 ekor dengan rata-rata perhari 539 ekor.

Melani menjelaskan, dari data tersebut tren jumlah lalu lintas sapi mengalami peningkatan. Jumlah akan terus mengalami peningkatan hingga pada Hari Raya Idul Adha.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Jadi kalau dihitung volumenya naik hingga mencapai 145 persen. Kalau kami perkirakan, jumlahnya akan terus naik sampai Hari Idul Adha,” ungkap Melani ditemui di kantornya, Kamis (8/6/2023).

Ia menerangkan, sapi yang dilalu lintaskan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa kebanyakan dikirim ke wilayah Jabodetabek. Jumlah mengalami peningkatan seiring kebutuhan masyarakat untuk Hari Idul Adha.

“Kebanyakan dari Sumatera kesini dikirim ke Jabodetabek,” tuturnya.

Seiring dengan meningkatnya lalu lintas hewan kurban, kata Melani, Pihaknya juga konsen dengan upaya antisipasi ditengah maraknya penyebaran penyakit pada hewan baik penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Antisipasi itu dilakukan untuk menjamin kesehatan ternak yang dilalulintaskan terbebas dari penyakit. Oleh karena itu, BKP meminta agar pemilik ternak dapat mengikuti regulasi yang diberlakukan.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Menyikapi penyakit PMK dan LSD ini memang ada regulasi harus dipatuhi pemilik ternak. Diantaranya seperti ternak bukan berasal dari daerah yang dilarang sesuai SE Satgas penanganan PMK, hewan yang dilalulintaskan wajib dilengkapi SKKH, hewan juga wajib di disinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan biosecurity ketat. Kemudian Hewan Rentan PMK divaksin LSD sebelum dilalulintaskan dan dicantumkan dalam SKKH,” pungkasnya. (Ronald/Red)