20.1 C
New York
Selasa, Desember 9, 2025
BerandaPemerintahanJelang Idul Adha, Pengurus Masjid di Cilegon Diajarkan Cara Menyembelih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pengurus Masjid di Cilegon Diajarkan Cara Menyembelih Hewan Kurban

-

CILEGON, SSC – Seluruh Umat Muslim akan merayakan Hari Idul Adha 1439 Hijriah/2018 M pada Rabu (22/8/2018). Hari Raya ini identik dengan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon, Lira Yulianti mengatakan, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus diketahui pengurus masjid atau petugas penyembelih dalam melakukan penyembelihan hewan kurban. Cara penyembelihan yang benar harus Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Pedoman itu yang perlu diperhatikan yakni, hewan ternak tidak memiliki catat seperti pincang, robek telinga, patah tanduk, buta, putus ekor serta testis turun sebelah. Selanjutnya, setelah dilakukan penyembelihan hewan, daging korban tidak boleh dicampur dengan jeroan daging.

“Sesuai dengan ajaran Islam sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban ini, hewan harus Halal dan Higienis sesuai dengan ASUH,” kata Lira saat ditemui Selatsunda.com pada kegiatan Workshop penanganan hewan kurban di Aula DKPP Cilegon, Senin (20/8/2018).

Selain itu,  lanjut Lira,  ternak kurban yang  diutamakan harus berkelamin jantan. Ternak juga dipersyaratkan berasal dari daerah bebas penyakit hewan menular.

“Ternak kurban harus dipelihara secara baik, berasal dari penampungan yang jelas, dan mendapatkan perlakuan yang layak,” paparnya.

Ia menjelaskan, tata cara dan pedoman penyembelihan hewan kurban yang halal dan higienis ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 114 tahun 2014.  Ia berharap,  pedoman atau cara-cara tersebut dapat benar-benar diperhatikan saat Pelaksanaan Hari kurban.

“Untuk saat ini baru diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 114 tahun 2014. Sedangkan, untuk Perda maupun Perwal masih kita (DKPP) rancang hingga saat ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama Ketua MUI Kota Cilegon Sayuti Ali mengungkapkan, salah satu persyaratan hewan kurban yang harus dipenuhi seperti harus berjenis binatang ternak.

Menurut Syariat Islam binatang ternak itu adalah sapi, gibas, biri-biri, kerbau, domba, kambing, unta dan kuda. Di Indonesia ternak yang lazim untuk hewan kurban adalah sapi, kerbau, domba dan kambing. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini