Kantor BPRS Cilegon Mandiri digeledah Kejari Cilegon terkait kasus dugaan korupsi. Foto dokumentasi selatsunda.com

CILEGON, SSC -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon menggeledah Kantor PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (6/1/2022). Penggledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS-CM Tahun 2017 sampai 2021.

Pengeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan penyidikan. Pengeledahan Kantor BPRS-CM dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mengeluarkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-01/M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 meningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pengeledahan dilakukan mulai pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Penyidik menggeledah mulai dari lantai 1 pegawai Hasanah dan lantai 2 ruang adminitrasi pembiayaan.

Baca juga  Cilegon Butuh Anggaran Rp 113,6 Miliar Rampungkan Medical Center Lantai 5 RSUD Cilegon

“Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Atik Ariyosa saat dikonfirmasi Selataunda.com.

Masih kata Ariyosa, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada penggeledahan tersebut menyita benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pindana korupsi perkara tersebut. Tim memasukan dokumen ke dalam 3 koper dan langsung memasukan mobil operasional Kejari Cilegon.

“Pengeledahan yang kami lakukan ini, disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT BPRSCM, pegawai BPRSCM dan lurah setempat,” pungkasnya. (Ully/Red)