Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Elfidian Iskariza menjelaskan kepada media terkait penerapan sertifikat elektronik pengganti sertifikat konvensional, Rabu (9/8/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pemerintah sudah mulai menjalankan penerbitan sertifikat elektronik untuk Barang MIlik Negara (BMN). Hal ini juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

Pada Selasa, 8 Agustus 2023, Kantor Pertanahan Kota Cilegon telah menerbitkan sertifikat elektronik untuk aset Kantor Pertanahan Kota Cilegon yang berlokasi di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Elfidian Iskariza mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik aset Kantah Cilegon dijalankan mengikuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Di mana dalam penerbitan itu, sertifikat konvensional dialih mediakan menjadi sertifikat berbasis elektronik.

“Alhamdulilah Kemarin, tanggal 8 Agustus, kita berhasil mengalih mediakan sertifikat milik kantor BPN. Itu sudah berhasil menjadi sertifikat elektronik,” ujar Elfidian kepada awak media di Kantor Pertanahan Cilegon, Rabu (9/8/2023).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Elfidian mengungkapkan, penerbitan sertifikat elektronik yang dilakukan di internalnya merupakan tahap awal atas program Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat elektronik yang telah diterbitkan menjadi legalitas digital. Sementara, sertifikat konvensional akan disimpan di Kantor Pertanahan Cilegon untuk diarsipkan.

Ia menyatakan, pihaknya selain di internal juga akan menjalankan sertifikat elektronik pada aset Barang MIlik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Cilegon.

“Sekarang mulai di internal kita, sertifikat BPN sendiri. Nanti kita akan mengundang Pemkot untuk kita alih mediakan sertifikat Pemkot menjadi sertifikat elektronik,” tuturnya.

Diketahui, kata Elfidian, aset BMD Pemkot Cilegon yang telah bersertifikat ada sekitar 500 sertifikat. Nantinya ke depan, aset yang telah bersertifikat itu akan di alih mediakan ke sertifikat berbasis digital.

Baca juga  Pemkot Cilegon Kucurkan Anggarkan Rp 78 Miliar Untuk Penanganan Stunting 2024

“Saat ini ada sekitar 500 sertifikat aset milik Pemkot,” tuturnya.

Untuk program alih media sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik saat ini Kantor Pertanahan Kota Cilegon memprioritaskan Aset Pemkot dan BUMN yang ada di Cilegon terlebih dahulu, setelah itu barulah sertifikat masyarakat luas.

Elfi berharap kedepan dengan adanya sertifikat elektronik ini dapat memberikan kemudahan diantaranya sisi kecepatan dan keamanan.

“Dengan berbasis digital ini, mudah-mudahan dapat menjawab kebutuhan masyarakat baik dari kecepatan pelayanannya, keamanannya maupun dari sisi kebutuhannya,” harapnya. (Ronald/Red)