Jumat, 16 Mei 2025

Kanwil DJP Banten dan Uniba Teken Perpanjangan Perjanjian Kerja sama Tax Center

SERANG, SCC – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bersama dengan Universitas Bina Bangsa (Uniba)  menyelenggarakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja sama terkait Tax Center, Selasa (10/12/2024).

Teken perjanjian kerja sama ini sekaligus digelarnya Seminar Nasional Perpajakan bertemakan “Core Tax : Quo Vadis Teknologi Perpajakan Indonesia?” bertempat di Aula Lantai 6 Gedung di Uniba, Kota Serang.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh 190 mahasiswa Uniba dan kampus lainnya secara luring dan puluhan peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Plt. Rektor Uniba M. Soeparmoko menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kegiatan Perpanjangan PKS Tax Center ini. Soeparmoko mengungkapkan, pajak merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di mana bangsa ini harus dibantu bersama dari segi edukasi dan pajak,

“Semoga kolaborasi antara Kanwil DJP Banten dan Uniba dapat semakin ditingkatkan dan membawa manfaat bagi Kanwil DJP Banten dan Uniba,” ujar Soeparmoko.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menyatakan, pentingnya pajak sebagai sumber utama pendapatan APBN bagi pembangunan negeri. Cucu mengungkapkan, kehadiran Tax Center tidak hanya wujud komitmen pihaknya mendukung sistem perpajakan yang transparan namun juga untuk meningkatkan kesadaran kepada generasi muda saat ini.

Baca juga  Tindak Lanjuti Rencana Bangun Pelabuhan Warnasari, PCM Temui Dua Kementerian

“Kehadiran Tax Center Universitas Bina Bangsa ini bukan hanya sebagai wujud komitmen kami dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memberikan kontribusi bagi peningkatan kesadaran dan pemahaman pajak di kalangan generasi muda, terutama di dunia pendidikan tinggi”, ujar Cucu.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Seminar Nasional Perpajakan dengan Tema “Core Tax : Quo Vadis Teknologi Perpajakan Indonesia?” yang disampaikan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi.

“Coretax merupakan inovasi teknologi yang diharapkan dapat mengubah paradigma administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyinggung terkait peningkatan dan perbaikan layanan terus menerus dilakukan, saat ini DJP yang akan mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III yaitu Coretax System dan akan diluncurkan mulai awal tahun 2025.

“Diharapkan dengan pembaharuan sistem inti perpajakan dapat memberikan pelayanan dibidang perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti,” imbuh Dedi.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis sebagai peserta seminar mengikuti dengan antusias, terlihat dari pertanyaan yang disampaikan pada saat sesi tanya jawab. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!