CILEGON, SSC – Kementerian Perhubungan tidak akan main-main menerapkan kembali pembatasan ukuran kapal di bawah 5.000 GT pada lintasan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni setelah sebelumnya pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 ditunda.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menanggapi pertanyaan awak media soal terbitnya surat edaran penundaan aturan tersebut, belum lama ini.
Lebih jauh Budi menjelaskan, kapal yang berukuran di bawah 5.000 GT rencananya akan dikeluarkan dari Lintasan Penyeberangan Merak-Bakauheni pada batas akhir 24 Desember 2018. Hanya saja penerapan PM 88 ini ditunda karena pemberlakuannya bersamaan dengan pelaksanaan angkutan Nataru.
“PM 88 terkait masalah untuk kapal yang bisa melayani di merak-bakauheni, dibawah 5ribu GT memang seharusnya tanggal 24 Desember ini keluar dari lintasan, kita tidak akan memberikan izin. Namun mengingat bahwa kebutuhan untuk angkutan natal dan tahun baru, sementara kita mundurkan dulu, kita pending dulu,” ujar Budi disela-sela kegiatannya meninjau pengoperasian Dermaga Premium di Pelabuban Merak, Kota Cilegon, Rabu (19/12/2018).
PM 88, kata Budi, tetap akan diterapkan. Ia berjanji akan menjalankan aturan tersebut saatnya nanti. Termasuk menyampaikan tindak lanjut aturan itu kepada seluruh operator.
“Tidak berarti PM 88 tidak kita jalankan, tetap akan kita jalankan. Kenapa demikian, karena itu komitmen 4 tahun lalu dari Peraturan Menteri. Hanya sekarang, timingnya, momentumnya kurang pas. Kita mundurkan, dan nanti akan kita cari waktu lagi untuk menyampaikan ke semua operator,” paparnya.
Sejauh ini, lanjutnya, operator sudah mulai merekosntruksi ukuran kapal menyesuaikan aturan tersebut. Ia mengingatkan agar perpanjangan waktu yang diberikan tidak disia-siakan oleh operator. Bilamana masih ada operator yang tidak menggubris perpanjangan tersebut maka izin operasi kapal tidak akan lagi dikeluarkan dan langsung di pindah lintasan.
“Karena sudah banyak juga operator yang mengupgrade kapal-kapal dibawah 5.000 GT menjadi diatas 5.000 GT. Tetapi bagi yang tidak mampu di-upgrade lagi, karena memang sudah tidak ada ruang lagi, mau tidak mau, pada waktu tertentu akan kita keluarkan,” tandasnya.
Soal kapan aturan tersebut akan benar-benar kembali diberlakukan pasca ditunda, ia belum dapat memastikannya. Prinsipnya, penundaan aturan yang baru saja memberikan angin segar kepada perusahaan pelayaran ini tetap akan ditegakan.
“Itu yang saya katakan tadi, diperpanjang sampai kemudian kita melihat perkembangan situasi. Tapi pasti ada batasnya, cuman saya tidak mengatakan satu bulan atau dua bulan, belum. Nanti kita lihat. Dan saya tetap, PM 88 tetap akan diberlakukan,” tegasnya. (Ronald/Red)

