20.1 C
New York
Kamis, Desember 11, 2025
BerandaPemerintahanKomisi I DPRD Cilegon Tinjau Dermaga VII, ASDP Pastikan IMB dan Kesepakatan...

Komisi I DPRD Cilegon Tinjau Dermaga VII, ASDP Pastikan IMB dan Kesepakatan Lahan Diproses Terpisah

-

CILEGON,  SSC – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (PT ASDP) Indonesia Ferry memastikan pengajuan perizinan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesepakatan pemanfaatan lahan milik sejumlah pihak yang lokasinya bersinggungan dengan Dermaga VII, diproses secara terpisah.

Hal ini disampaikan oleh General Manajer PT ASDP Cabang Merak, Fahmi Alweni saat menerima Komisi I DPRD Cilegon yang meninjau pembangunan Dermaga VII, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Senin (8/10/2018).

“Itu (pemanfaatan lahan) tidak (berkaitan dengan pengajuan IMB),  saya bisa pastikan perizinan terpisah dengan pembebasan lahan. Itu kan ranahnya berbeda. Artinya, perizinan dengan perizinan kalau pembebasan lahan terpisah dengan perizinan,” ujarnya.

Menurut GM, pembebasan lahan baik milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM), Lanal Banten dan lahan milik perseorangan lainnya tengah di proses oleh Tim Khusus. Ia mengklaim pembahasan kompensasi lahan salah satunya terkait dengan pembebasan lahan, gedung dan kantor PCM sudah menemui titik terang.

“Tadi tidak ada membahas tentang PCM, itu ada di pusat, sudah ada tim pembebasan lahan oleh kantor pusat.  Sudah dua kali pertemuan dengan PCM dan sudah ada titik terang soal pembebasan lahan,” ungkapnya.

Terkait permohonan IMB dermaga VII, Fahmi menjelaskan, saat ini juga tengah berproses di Pemkot Cilegon. Dalam pertemuan ini, kata Fahmi, Komisi I turut mendukung agar perizinan dermaga yang masuk penunjang Program Strategi Nasional (PSN) itu dapat segera diselesaikan oleh ASDP.

“Jadi sebenarnya dari komisi I DPRD Cilegon itu yang juga membawahi perizinan, kami tadi sharing dari ASDP maupun dari dinas perizinan, mereka ingin tahu proses perizinan dermaga VII. Tadi disampaikan juga oleh bagian perizinan bahwa itu, kami sudah mengajukan beberapa dokumen-dokumen dan juga telah di follow up oleh perizinan setelah rekalamasi selesai. Jadi perizinan dermaga VII dalam proses,” paparnya.

Sementara itu,  Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Subhi S Mahad tidak banyak bicara ketika disinggung soal IMB yang belum diterbitkan pemkot dalam kaitannya dengan rencana kompensasi lahan PCM di Dermaga VII yang belum terselesaikan.

“Agendanya kita melihat sejauh mana terkait dengan proses pembangunan dermaga VII ASDP. Tentu ada beberapa hal yang kami konfirmasikan dengan PT ASDP.  Saya mendapatkan beberapa hal informasi yang ini pun akan kita laporkan terlebih dahulu ke pimpinan DPRD,” paparnya.

Ia tidak dapat mengungkapkan lebih jauh karena hasil pertemuan dengan ASDP dan peninjauan Dermaga VII akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPRD Cilegon.

“Nanti ada beberapa hal yang kami dapat informasi itu, nanti akan saya sampaikan dan  laporkan ke pimpinan DPRD,” tandasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -