20.1 C
New York
Sabtu, November 15, 2025
BerandaPeristiwaKonsisten Terapkan KKPD, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan dari BI

Konsisten Terapkan KKPD, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan dari BI

-

TANGERANG, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menjadi salah satu kota/kabupaten di banten yang meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah yang berhasil menggunakan pembayaran elektronik tertinggi di wilayah Provinsi Banten.

Penghargaan yang diberikan Bank Indonesia (BI) tersebut diberikan atas rekor pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) nontunai tertinggi, Penggunaan pembayaran digital PDRD tertinggi, dan Penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) tertinggi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan, penerapan elektronifikasi transaksi dengan KKPD  (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) bertujuan untuk mewujudkan digitalisasi dan elektronifikasi sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan KKPD dalam penggunaan APBN merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap penerapan transaksi secara non tunai atau cashless.

“Kami apresiasi atas capaian yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon, Pemkab Tangerang dan Kota Tangerang yang berhasil menerapkan dan meraih penghargaan atau terlaksananya KKPD ini. Semoga pemda lainnya di Provinsi Banten bisa melaksanakan penerapan KPPD tersebut,” kata Filianingsih dalam sambutannya pada pada Ajang Digiwara Award 2025 yang berlangsung di Bintaro Jaya Xchange Mall 2, Jumat (24/5/2025).

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani menjelaskan, Pemkot Cilegon sejak 2023 telah menerapkan pembayaran KKPD untuk pembayaran non tunai.

“Alhamdulillah Kota Cilegon mendapat penghargaan katagori penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah. Dari realisi tertinggi belanja memakai kartu kredit pemerintah daerah tertinggi di Provinsi Banten,” ujar Dana.

Dijelaskan Dana, sejak 2023 lalu, Pemkot Cilegon baru melaksanakan KKPD di 5 (lima) OPD. Namun seiring waktu, di 2024 semua OPD di Cilegon telah menerapkan pembayaran elektronik tersebut.

“Sejak 2023 sudah ada 70 daerah yang telah belajar ke Kota Cilegon tentang KKPD. Ini menjadi suatu kebanggan kami, bisa memberikan ilmu kepada Pemda lain untuk penerapan pembayaran elektronik tersebut,” jelas Dana.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menuturkan, penerapan KKPD mengikuti amanat Permen 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang mana, KKPD ini bertujuan untuk mewujudkan digitalisasi dan elektronifikasi sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penerbitan KKPD dalam penggunaan APBN merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap penerapan transaksi secara non tunai atau cashless. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen