CILEGON, SSC – Peminatan PT Krakatau Steel untuk terlibat kerjasama membangun Pelabuhan Warnasari dengan Pemerintah Kota Cilegon belakangan mencuat ke publik.  Informasi penjajakan yang dilakukan perusahaan BUMN ini mengagetkan banyak pihak terutama penjajakan itu dilakukan tepat tak jauh dengan habisnya masa Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Undertanding (MOU) yang dijalin Pemkot  melalui PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan holding company Bosowa Corporation yakni PT Bosowa Bandar Indonesia (PT BBI).

Salah satu anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh mengatakan, pihaknya cukup mempertanyakan penjajakan yang dilakukan KS ditengah batas waktu MOU antara Pemkot dan Bosowa telah habis. Pemkot semestinya tidak langsung merespon namun telebih dahulu dapat mengevaluasi Mou yang dijalin dengan Bosowa.

“Kalau opsi itu, negatif dan positifnya ada.  Kalau negatifnya seperti yang disampaikan itu bahwa (tidak ada pihak ketiga setelah MOU Bosowa habis) kekosongan ini. kan mestinya kalau kosong atau berakhir, upaya pemkot ke bosowa mengevaluasi kembali.  Bagaimana, apakah dengan berakhirnya kerjasama yang belum berjalan ini, dilanjutkan atau tidak,” ujarnya saat di konfirmasi, Kamis (17/1/2019).

Selain evaluasi, politisi Partai Demokrat ini meminta pemkot jangan terjebak dan salah arah menentukan siapa yang patut dirangkul untuk bekerjasama membangun Pelabuhan Warnasari. Ia meminta pemkot berkaca melihat yang terjadi dengan Terminal Terpadu Merak (TTM). Bukan tidak mungkin, menurut Rahmatulloh, Pelabuhan Warnasari bila akan dikerjasamakan dengan KS dapat seperti TTM yang mana aset itu  dahulu milik pemkot kini telah diserahkan ke pusat karena implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Contohnya terminal merak. Kan itu  berdasarkan UU 23, itu kan di caplok oleh pusat. Pemkot itu hanya bisa bermain parkir saja. Artinya kan aturan main pusat dan daerah ini sudah jelas. Mereka (pemkot sebelum mengalihkan aset) pakai APBD,  terus keluar jadi proyek, jadi gedung, jadi pendapatan mereka. Tapi sesungguhnya setelah selesai, APBD ke pemkot, tidak dapat apa-apa. Semestinya itu jadi pembelajaran untuk Cilegon,” paparnya.

Menurutnya, masukan yang disampaikan tersebut patut dipertimbangkan. Ia khawatir bila pemkot tidak tepat melangkah maka  aset atau lahan warnasari akan seperti TTM.

“Tidak menutup kemungkinan juga kalau perizinan pelabuhan warnasari sudah selesai, berjalan terus-terus bagus, pusat bisa mencaplok lagi. Habis lagi, hilang lagi, sementara kan tidak ada pergantian dari pusat seperti tukar guling atau kerjasama,” paparnya.

Rahmatulloh yang juga Anggota Komisi III DPRD ini meminta, keberlanjutan soal rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari perlu dibahas kembali secara intens dengan legislatif. Jangan sampai mega proyek RPJMD Cilegon yang pekerjaannya tersisa dua tahun lagi ini terkatung-katung.

“Harus duduk bersama dulu, kita evaluasi bersama.  Apa yang jadi kendala, disampaikan agar DPRD bisa membantu. Jangan sekarang seperti lempar batu sembunyi tangan. Ini sepeti tidak ada penjelasan keterbukaan kepada kami, kepada publik. Yang jelas, perencanaannnya ini tidak matang. Kalau matang, saya kira semua bisa dilakukan step by step dan on the track. Ini, nggak mungkin dong RPJMD mau berakhir, tapi belum selesai-selesai,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini