CILEGON, SSC – Pembangunan Pelabuhan Warnasari tampaknya masih harus melalui jalan terjal. Rencana pembangunan pelabuhan di lahan seluas 45 hektar ini masih perlu menempuh sejumlah tahapan yang panjang.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkatan Laut dan Usaha Pelabuhan KSOP Banten, Hotman Sijabat, Senin (27/5/2019) mengatakan, untuk memulai pembangunan Pelabuhan Warnasari perlu melaksanakan perjanjian konsesi antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan Penyelenggara Pelabuhan.
Dalam hal ini, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku BUP Warnasari harus memperjanjikan konsesi dengan KSOP Banten, selaku penyelenggara pelabuhan. Untuk memenuhi konsesi, kata dia, sejumlah tahapan wajib ditempuh. Satu diantaranya yang penting, PCM sudah harus mengantongi seluruh perizinan sisi darat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
“Dokumen (perizinan) KLH itu nanti (dibutuhkan), kalau surat penugasan turun. Jadi nanti kalau mau dikonsesi dan mau bangun, dokumen dari KLH itu sudah harus terbit. Itu dibutuhkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Sejauh ini pada perizinan sisi laut, kata Hotman, BUP Warnasari menunggu penerbitan surat penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Sebelum itu diterbitkan, permohonan yang diajukan akan dikaji terlebih dahulu sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
“Berkas kemarin kan sudah kita kirim tuh (Ditjen Hubla). Ada konsep perjanjian dia (PCM), kemudian kajian FS dan DED-nya sama KLH. Untuk yang LH, itu masih konsep. Itupun baru lampiran,” paparnya.
“Nanti kan dipelajari sama Dirjen. Kemudian setelah itu nanti ke pak Menteri. Tetapi kalau masih ada catatan pak Menteri, biro hukumnya kaji lagi. Bila ada telaahan dari biro hukum, nanti bisa balik lagi ke kita (KSOP),” sambung dia.
Meskipun permohonan penugasan ada tanda-tanda respon positif, namun kata dia, Ditjen sebelumnya sempat mempertanyakan sejauh mana progres terakhir pengurusan dokumen KLH oleh PCM. Hal itu kemudian sempat disampaikan pihaknya kepada Walikota Cilegon, Edi Ariadi untuk mendorong percepatan perizinan tersebut. Karena berkaitan dengan penerbitan surat penugasan dan tindak lanjut rencana konsesi kedepan.
“Jadi yang sidang (amdal) kedua (di KLH) ini kan banyak masukan yang disempurnakan Oleh PCM. Nah mungkin, harusnya sampai saat ini sudah dipanggil lagi PCM. Yang jadi pertanyaan, apakah yang diminta KLH sudah dipenuhi konsultannya, ini yang tidak diketahui,” tandasnya.
“Kita sudah menyampaikan ke Pak Walikota. Jadi kemarin pak Walikota bilang, segera, segera, segera,” ungkap dia seraya mengulang pernyataan yang disampaikan Walikota.
Selain perizinan LH, sambungnya, Ditjen Hubla sempat juga menyinggung mengenai pemecahan atau splitshing sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pelabuhan seluas 10 dari 45 hektar yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Proses splitshing sertifikat dari informasi yang diketahui KSOP masih butuh waktu lama.
“(Lahan) Itu termasuk. Makanya dari (Direktorat Jenderal) Perhubungan (Laut) meminta proses HPL itu sampai dimana. Jadi dari BPN sudah mengeluarkan surat ke PCM, bahwa proses ini sudah sampai kesini, tinggal kesini. Nah yang 10 hektar itu lah yang dibuat BPN surat keterangan,” tuturnya.
“Yang kita tahu, masih dalam proses. Itu belum terbit HPL, maksudnya untuk pemecahannya. Itu cukup lama, kan aset pemda dan pusat. Isitilahnya negara di dalam negara,” urai Homan menjelaskan. (Ronald/Red)

