20.1 C
New York
Kamis, Desember 11, 2025
BerandaPemerintahanLagi, Pemkot Cilegon Sambangi Kemenhub Bahas Draft Konsesi Pelabuhan Warnasari

Lagi, Pemkot Cilegon Sambangi Kemenhub Bahas Draft Konsesi Pelabuhan Warnasari

-

CILEGON, SSC – Untuk kesekian kali, Pemerintah Kota Cilegon diarahkan ke Pusat memproses pembangunan Pelabuhan Warnasari. Dalam waktu dekat ini, Pemkot kembali akan menyambangi Kementerian Perhubungan. Langkah dan upaya yang dilakukan itu untuk mengkonsultasikan teknis penyusunan draft perjanjian konsesi dalam rangka percepatan pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Asisten Daerah II Kota Cilegon, Beatrie Noviana mengatakan, konsultasi dengan Biro Hukum Kemenhub dalam membahas penyusunan draft perjajian konsesi pembangunan pelabuhan warnasari sebagaimana saran dan anjuran yang disampaikan KSOP Banten kepada Pemkot.

“Kita sedang mempersiapkan untuk konsep atau draft perjanjian konsesi termasuk juga kita sedang mempersiapkan juga kaitan dengan langkah-langkah atau tahapan yang akan kita tempuh. Kemarin kan kita sudah berbicara dengan KSOP, kita dianjurkan untuk melakukan mediasi atau konsultasi dengan tim legal Kemenhub,” ungkap Beatrie dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (20/8/2018).

Anjuran konsultasi itu, Menurut Beatrie, penting untuk diikuti agar ketika suatu daerah melaksanakan perjanjian konsesi dengan penyelenggara pelabuhan tidak salah langkah. Supaya juga sesuai, pemkot diarahkan untuk menyusun draft dengan mengkaji konsesi yang telah lebih dahulu dilakukan di daerah lain seperti yang telah dilakukan Pemprov Jawa Timur ketika resmi mengoperasikan Pelabuhan Probolinggo.

“Hari senin, staf ahli hukum kita ditugaskan Ibu Plh (Sekda) untuk melihat rujukan yang sudah dilaksanakan di Provinsi Jawa Timur di Kota Probolinggo. Itu yang sudah melakukan kerjasama konsesi dengan KSOP. Itu yang akan dijadikan rujukan, berdasarkan hasil arahan KSOP,” terangnya.

Konsultasi yang ditempuh itu, papar Beatrie, tidak lain untuk menjalankan prinsip kehati-hatian agar pendatanganan konsesi antara PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Warnasari dengan penyelenggara pelabuhan yakni KSOP Banten, dapat sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya pun akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memuluskan konsesi yang akan diperjanjikan.

“Kan kita tetap hati-hati membuat MOU. Kan nanti (draf konsesi) dikaji juga oleh BPKP. Tahapannya banyak yang kita tempuh, karena aturan,” tuturnya.

Disinggung soal upaya pemkot ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon mengajukan permohonan pemecahan (splitshing) sertifikat lahan seluas 10 dari 45 hektar yang belakangan diketahui sebagai salah satu syarat konsesi, hal itu masih belum dilaksanakan sekalipun berbagai tahapan telah dipersiapkan. Prinsipnya, Kedua hal itu baik konsesi maupun pemecahan sertifikat, kata Beatrie, akan dilakukan secara simultan.

“Kita belum (ajukan permohonan pemecahan sertifikat 10 hektar). Kemarin kita ketemu dengan BPN, beliau (Kepala Kantor) akan mengkonsultasikan dulu ke kanwil. Dalam hal ini, karena ini lex specialist, jadi perlakuannya berbeda. Yang jelas, (konsesi dan pemecahan sertifikat) berjalan paralel, berjalan simultan. Saya belum tahu kapan bisa selesai, mudah-mudahan bisa secepatnya kita lakukan,” terangnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -