20.1 C
New York
Kamis, Desember 11, 2025
BerandaPemerintahanLagi, Proyek Pelabuhan Warnasari Tersandung Aturan Pemerintah Pusat

Lagi, Proyek Pelabuhan Warnasari Tersandung Aturan Pemerintah Pusat

-

CILEGON,  SSC – Belum selesai dengan persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan proses pengurusan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal),  kini Rencana Pemerintah Kota Cilegon untuk membangun Pelabuhan Warnasari seluas 45 hektar itu kembali menuai kendala. Kendala itu muncul ketika diterbitkannya  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dipenghujung tahun 2017 lalu ketika perijinan tengah berproses.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cilegon,  Nurotul Uyun mengatakan, kendala tersebut harus segera dibahas Pemerintah Kota Cilegon bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) warnasari.

“Sebenarnya proses perijinan Pelabuhan Warnasari sudah sejak awal 2017,  dan PP ini hadir di akhir tahun 2017. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama buat kita di DPRD,  khususnya komisi III untuk melakukan komunikasi lanjutan dengan PCM,  Pemerintah Cilegon dan stakeholder lainnya,” ungkap Uyun,  Sabtu (19/5/2018).

Politisi PKS ini menjelaskan, di dalam PP pasal 94 ayat 6 terkait kerjasama dengan pihak lain, penyertaan modal BUMD tidak diperbolehkan dalam bentuk lahan atau tanah dari pemerintah daerah.

Diketahui sebelumnya,  antara PCM dan Grup Bosowa,  PT.  Bosowa Bandar Indonesia (BBI) telah melakukan MoU,  April 2017 lalu untuk rencana kerjasama pembangunan pelabuhan warnasari. Didalamnya tertuang poin rencana kerjasama dimana instrumen kepemilikan saham PCM selaku BUMD adalah lahan warnasari seluas 10 dari 45 hektar yang ada.

“Jadi ketika disampaikan hadirnya PP ini,  ada bahasa kita harus merevisi. Didalam PP itu (penyertaan modal) tidak bisa berupa lahan. Itu menjadi sebuah batasan yang harus kita komunikasikan antara pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya.

Pembahasan PP itu, menurutnya, harus dikoordinasikan dengan semua pihak di daerah.  Termasuk upaya untuk mengkonsultasikan kendala tersebut juga perlu dilakukan ke pemerintah pusat.  Ia juga meminta agar pemerintah daerah juga dapat menfasilitasi permasalahan tersebut dengan Komisi V DPR RI,  sebagai wakil rakyat di pusat yang berkompeten menyikapi kebijakan PP.

“Kita juga ingin melibatkan komisi V DPR RI,  dalam rangka untuk menfasilitasi progres perijinan pelabuhan yang telah kita konsultasikan di awal.  Ini kemudian keluar PP di akhir,  tentunya isinya luar biasa hambatan ke PCM,” tandasnya.

Dengan pembahasan bersama,  papar Uyun, pemasalahan yang ada dapat dicari titik temu.  Agar pembangunan Pelabuhan Warnasari tidak keluar dari rel RPJMD yang ditetapkan.

“Supaya kendala bisa kita uraikan bersama dan rencana yang sudah dilaksanakan pemerintah Kota Cilegon,  mudah-mudahan dapat terlaksana,” urainya (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -