CILEGON, SSC – Peristiwa 3 Penyelam Warga Negara Asing (WNA) yang hilang di Pulau Sangiang pada Minggu 3 November 2019 masih lekat dalam ingatan kita. Sejumlah otoritas Indonesia turun dalam operasi pencarian dengan kekuatan penuh selama 13 hari. Tidak itu saja, keluarga korban juga menggelar sayembara pencarian terhadap Tian Yu dan Nam Wang Bingyang. Kepada yang menemukan diberikan tanda terimakasih dengan nilai masing-masing Rp 750 juta.
Alhasil pencarian pun menemukan titik terang. Satu jasad dari 3 WNA bernama Nam Wang Bingyang berhasil ditemukan oleh nelayan bernama Ciliang dan Nandar di wilayah Perairan Pantai Bulu Babi tak jauh dari Pelabuhan Bengkunat, Lampung dievakuasi, Senin, 11 November 2019.
Tapi dibalik Sayembara itu ternyata memicu polemik. Salah satu nelayan Bengkunat, Lampung, Ciliang (52) yang berhasil menemukan Nam Wang Bingyang mengaku tertipu dengan sayembara digelar pihak keluarga korban.
Ia menceritakan, jasad korban memang ditemukan oleh dirinya dan Nandar namun kala itu juga dibantu oleh para nelayan. Sampai saat jasad ditemukan, kata dia, tidak ada dari pihak keluarga korban yang menindaklanjuti sayembara. Ia merasa dibohongi dengan sayembara tersebut karena nelayan yang turut membantunya kerap menuduhnya dan Nandar telah menerima tanda terima kasih padahal belum sama sekali menerima apapun dari keluarga korban.
“Waktu menemukan sampai saat ini tidak ada keluarga yang datang ke rumah saya, ngobrol dengan saya. Kami menganggap itu benar ada sayembara. Kalau (sayembaranya) bohong, silahkan keluarga (Nam) datang ke kampung saya dan berbicara ke warga, nelayan, bahwa (sayembara) itu bohong, atau hoax,” kata Ciliang, kepada awak media ditemui di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Rabu (05/02/2020).
Menurutnya, sayembara yang disebar melalui pesan singkat beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp (WA) ini dianggap hoaks bahkan sangat merugikannya dan Nandar. Karena warga maupun nelayan yang membantu proses pencarian meminta uang syambara yang telah dijanjikan itu.
“Saya merasa tertipu dengan syambara tersebut. Apalagi warga dan nelayan kira kalau saya telah menerima uang tersebut. Sampai sekarang aja saya belum nerima uang tersebut. Untuk menghindari warga maupun nelayan di Lampung saya meninggalkan tempat ini ke Cipondoh, Tangerang untuk tinggal ke rumah kerabat untuk sementara,” ujarnya.
Ciliang bersama rekannya mengaku kebingungan kepada siapa kebenaran sayembara tersebut dapat dikonfirmasi. Dia berharap ada keluarga korban, kedutaan besar (Kedubes) atau pihak berwenang yang bisa menjelaskan syambara tersebut.
“Kami tidak pernah menghubungi (keluarga). Saya juga berpikir dari mana saya dapat uang itu. Saya belum tahu nomor kontak (keluarga) nya,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara salah satu nelayan,
Dedi Sembowo mengaku, dirinya diminta oleh Ciliang dan Nandar untuk membantu mencari tahu kebenaran atas syambara tersebut.
“Saya udah beberapa minggu lalu diminta oleh Ciliang dan Nandar untuk membantu mereka dalam menindaklanjuti kebenaran syambara itu. Bahkan, satu minggu lalu kami sudah mendatangi Basarnas,” katanya.
Jika syambara tersebut tidak benar, sambung Dedi, semestinya ada informasi atau pemberitahuan kepastian informasi tersebut agar kedua nelayan itu tidak keluar dari Bengkunat. Sebelumnya, baik dia dan kliennya berusaha menghubungi keluarga korban namun yang dihubungi keluarga Tian Yu bukan keluarga Nam Wang Bingyang.
“Kalau tidak benar maka saya akan melakukan tindakan hukum. Saya sudah kontak keluarga Tian Yu, dan bilang bahwa yang ditemukan bukan keluarga saya. Saya sendiri belum berkomunikasi dengan keluarga Nam Wang Bingyang. Kebetulan yang ditemukan Nam Wang Bingyang, orang yang di sayembarakan,” tuturnya.
Jika memang benar hanya iming-iming saja, kata dia, sayembara itu masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum. Karena yang mengeluarkan sayembara tidak bertanggung jawab dan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Kalau hanya sekedar iming-iming, tentu perbuatan melawan hukum. Karena ini warga asing, tentu saya akan membuat surat somasi dulu, ke kedutaan yang ada di Indonesia, kemudian melaporkan ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Ully/Red)

