CILEGON, SSC – Guna memperbaiki pelayanan publik di Kota Cilegon, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib memiliki standar pelayanan publik. Standar pelayanan publik di setiap OPD sebagai upaya memberikan akses informasi seluas-luasnya sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.
“Jadi pemerintah ini kan sebagai lembaga publik dan lembaga pemerintah. Jadi tugas pemerintah harus memberikan pelayanan yang bagus ke masyarakat. Jadi, untuk memberikan pelayanan yang bagus ke masyarakat, OPD harus memiliki standar pelayanan publik tersebut,” kata Asda III Setda Kota Cilegon, Syafrudin, Kamis (18/1/2024).
Kata Syafrudin, selama ini semua OPD di Pemkot Cilegon masih belum memiliki standar operasional publik. Adapun kriteria yang harus dipenuhi OPD daam membuat standar pelayanan publik, yakni terkait jangka waktu pelayanan, sistem mekanisme pelayanan dan berbagai persyaratan lainnya.
“Jadi, sebelum Ombusman RI melakukan penilaian ke OPD, standar pelayanan publik itu sudah ada. Cilegon ini Kota Modern dan Bermartabat, jadi semua pelayanan publik harus lebih modern lagi,” ujarnya.
Syafrudin memastikan, standar pelayanan publik di tiap OPD tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, sudah banyak contoh yang bisa diadopsi oleh OPD tersebut.
“Saya pikir itu ga perlu waktu lama (pembuatan standar pelayanan publik) di OPD tersebut. Karena sudah ada contoh-contohnya. Tinggal OPD saja menyesuaikan dengan yang dilakukan oleh OPD tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)