CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Cilegon sepakat akan mengatur pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) baik berupa spanduk, baliho, umbul-umbul partai di jalur protokol, fasilitas sosial dan fasilitas umum di Cilegon.
Asisten Daerah 1, Taufiqrrurohman mengatakan, larangan pemasangan APK partai politik di wilayah Cilegon akan diatur dalam SK Walikota. Surat Keputusan yang dibuat, lanjut Asda, nantinya akan disosialiasi kepada seluruh peserta pemilu partai politik untuk ditaati.
“Jadi dari hasil rapat ini akan dibuat SK walikota untuk disosialisasikan ke partai politik. Banyak hal yang musti ditaati dan dilaksanakan oleh partai politik kaitannya dengan pelaksanaan tahapan pemilu agar dapat berjalan dengan tertib dan aman,” kata Taufiq usai Rapat koordinasi persiapan penetapan jadwal dan lokasi kampanye pemilu dengan KPU dan Bawaslu di ruang rapat Walikota Cilegon, Senin (17/9/2018).
SK ini, papar Asda, akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) nomor 5 tahun 2003 dan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2017 tentang pemasangan alat peraga, yang telah ada. SK juga akan mengatur secara rinci larangan lokasi pemasangan APK di 8 kecamatan baik seperti, di jalan protokol, Alun-alun, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pusat pemerintahan, akan lebih rinci dalam SK yang dikeluarkan.
“Kita (Pemkot,red) kan sudah punya perda kaitannya dengan pemasangan alat peraga kampanye jadi harus tertib jangan semrawut bahkan seenaknya sendiri memasang APK tersebut,” tuturnya.
Selain soal APK, Taufiq juga menghimbau kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemkot Cilegon untuk tetap netral dan tidak ikut dalam kampanye partai. Bila ASN ditemukan menjadi tim sukses partai maka yang akan ada sanksi tegas yang dikenakan baik dari Pemkot dan Bawaslu.
“ASN tidak boleh ikut kampanye di salah satu partai. Sebagai ASN harus netral dalam hal ini,” harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk menjelaskan kepada Pemkot terkait ketentuan dan titik lokasi kampanye yang diperbolehkan dalam pemasangan APK.
“Dalam rapat ini akan bisa kita (KPU) jadikan dasar untuk penetapan titi-titik APK. Dan nanti juga akan kita sampaikan ke partai politik,” ujar Irfan.
Tak jauh berbeda disampaikan dengan Asda 1, beberapa lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK seperti jalur protokol, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah dan Alun-alun Kota Cilegon.
“Titik inilah yang dilarang oleh peserta pemilu dalam melakukan pemasangan APK. Peserta pemilu ini harus bisa menjaga kebersihan, estetika dan etika lingkungan yang musti dipatuhi,” pungkasnya. (Ully/Red)

