Walikota Cilegon didampingi Kanit Turjawali Polres Cilegon Ipda Haris Munandar saat memantau persiapan personil dalam menunju new normal,” Senin (3/8/2020). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon saat ini tengah menggodok peraturan walikota (Perwal) terkait sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Pemberian saksi tegas ini diberikan untuk masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak dan tidak menyediakan pencuci tangan di area yang ada.

Walikota Cilegon Edi Ariadi menuturkan, sanksi tegas tersebut terpaksa diberikan, mengingat kedisiplinan masyarakat Kota Cilegon, yang belum sepenuhnya benar-benar memahami anjuran Pemerintah dan ketentuan kesehatan yang sudah ditentukan.

“Saksi tegas kemungkinan ada dan akan diterapkan. Apakah itu denda atau seperti apa bentuknya nanti kita akan lihat lagi. Termasuk saksi untuk industri, mal atau tempat yang banyak kerumunan orang yang berpotensi penularan virus corona,” kata Edi kepada awak media usai apel kedisiplinan adaptasi kebiasaan baru yang digelar di halaman Pemkot Kota Cilegon, Senin (3/8/2020).

Baca juga  Tingkatkan Retribusi, Perusahaan yang Gunakan  Tenaga Kerja Asing di Cilegon Dikumpulkan

Menurutnya, tujuan pemberlakuan sanksi kepada pelanggar sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap protokol kesehatan mengingat kasus covid-19 di Cilegon masih ditemukan.

“Tujuannya agar warga terselamatkan dari penularan penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Sementata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan, sebelum ada apel ini pihaknya sudah pernah menggelar apel new normal di Juni lalu dan pada Agustus ini juga digelar apel pendispilinan dan penegasan protokol kesehatan.

“Kota Cilegon merupakan kota penyanggah Provinsi Banten. Apalagi di Kkra Cilegon memiliki kawasan industri sehingga kita harus mengantisipasi masyakarakat agar memiliki kedisiplinan yang tinggi. Dan pendisiplinan ini perlu dan harus benar-benar ditegakan. Intinya, kita tunggu perda yang sudah digodok oleh Pemkot Cilegon seperti apa,” ujar Yudhis.

Baca juga  Selama Lebaran, Volume Sampah di Cilegon Naik Hingga 15 Persen

Menurut Yudhis, meski kasus covid-19 mengalami penurunan, pemerintah maupun masyarakat tidak boleh lenggah terhadap kasus penyebaran virus tersebut. Dan perlu adanya partisipasi dan keperdulian dari masyarakat akan protokol kesehatan ini. (Ully/Red)