20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaMaritimPenunjukan PCM Bangun Warnasari, KSOP Banten: HPL Diserahkan, Bangun Sarpras, Baru Konsesi

Penunjukan PCM Bangun Warnasari, KSOP Banten: HPL Diserahkan, Bangun Sarpras, Baru Konsesi

-

CILEGON, SSC – Kepala KSOP Banten, Victor Vikki Subroto mengatakan, konsesi belum dapat diperjanjikan jika suatu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) belum menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Lahan. Konsesi juga tidak bisa dilakukan jika pelabuhan yang dibangun belum memiliki sarana dan prasarana fasilitas.

Hal itu dikatakan Victor menanggapi penerbitan surat penunjukan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dari Kementerian Perhubungan yang ditugaskan sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Warnasari.

“Bagaimana dia (PCM) mau konsesi, kalau belum ada pelabuhan. Jadi kalau sudah terbangun baru konsesi,” ujarnya, belum lama ini.

Pada dasarnya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Sebagai penyelenggara pelabuhan, kata dia, KSOP akan konsesi bila Badan Usaha Pelabuhan Warnasari yakni PCM sudah memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

Persyaratan itu, kata dia, bukan hanya menyangkut sarana dan prasarana pelabuhan. BUP sebelum konsesi harus menpunyai izin lokasi, izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan. Terlebih dahulu juga sebelum mendapat izin tersebut, BUP harus menyerahkan Sertifikat HPL lahan pelabuhan yang akan dibangun seperti yang akan dilakukan PCM diluasan lahan 10 dari hektar.

“Setiap konsesi, HPL-nya diserahkan ke kita (KSOP). Tetapi HGB itu mereka (PCM). Jadi serahkan dahulu, disertifikatkan, dibangun, baru konsesi. Jadi harus ada sarana dan prasarana disitu, baru konsesi. Kalau lahan saja, tidak mungkin. Jadi harus ada sarana dan prasarana bagunan, karena disitu ada hitungan bisnis,” bebernya.

“Jadi sekarang gabung. Ada izin lokasi, bangunan dan operasi, menyatu jadi satu. Tapi itu nanti setelah sertifikat di serahkan.
Karena di dalam PM sudah jelas, lahan diserahkan di awal. Jadi itu langsung membuat berita acara, penyerahan sertifikat HPL kepada kita,” sambung Victor.

Terkait satu syarat dalam surat penunjukan yang meminta review Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dipercepat, prosesnya sudah mulai dilakukan pihaknya. Pada beberapa waktu lalu, kata dia, pihaknya telah meminta DPUPR Banten untuk membantu mempercepat finalisasasi RIP di Provinsi Banten.

Dia menjelaskan, RIP Banten itu sendiri merupakan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah laut yang mengatur seluruh pelabuhan di Banten. Pengaturan itu tentu berkaitan dengan potensi yang dikembangkan daerah salah satunya yakni Pelabuhan Warnasari.

“Kenapa dia (BUP Warnasari) masuk RIP, karena dia (PCM) kan BUMD. Makanya masuk dalam RIP. Karena RIP ada sangkut pautnya, ada konstribusi untuk daerah,” terangnya.

Yang terpenting bila mengacu pada surat penunjukan, kata dia, PCM harus membangun pelabuhan terlebih dahulu. Karena pembangunan itu menjadi syarat konsesi seiring akan diselesaikannya RIP secara simultan.

“Kalau mereka mau konsesi, dia harus punya fasilitas. Dia kan tidak punya, otomatis harus bangun. Setelah bangun, konsesinya harus menunggu RIP yang revisi. Kan dia harus bangun dermaga, nggak mungkin dia mau konsesi tidak punya fasilitas. Pasti revisi RIP ini diputuskan sebelum bangunannya jadi. Dia nanti konsesinya menggunakan RIP yang baru,” terangnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini