20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPeristiwaTKA Langgar Izin, Walikota Cilegon Ancam Deportasi

TKA Langgar Izin, Walikota Cilegon Ancam Deportasi

-

CILEGON, SSC – Pemkot Cilegon rupanya tak akan diam begitu saja bila menemukan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang berkerja dan menetap di Kota Cilegon tanpa izin yang jelas alias ilegal. Edi mengancam akan mendeportasi jika TKA di Cilegon tidak mengantongi izin dari pemerintah.

“Jangan kaya gitu lah. Masak kita (Pemkot Cilegon,red) hanya diam begitu aja dengan keberadaan mereka itu yang ilegal? Udah deportasi aja kalau mereka enggak jelas gitu,” kata Edi dengan nada kesal saat ditemui usai rapat Penandatangan Kesepatakan Bersama Antara Pemkot Cilegon dengan Perbankan, BMUD dan pihak pendidikan yang digelar di Aula Rapat Walikota Cilegon,” Kamis (6/2/2020).

Ia menjelaskan , tidak akan mau main-main dengan TKA yang tinggal dan bekerja di Cilegon. Bagi yang tdak mengikuti aturan yang sudah disepekati akan dipulangkan ke negara TKA berasal.

“Aturan sudah jelas. Jika tidak jelas keberadaan mereka, sekali lagi deportasi aja. Pak Jokowi (Presiden RI) juga setuju dengan apa kita dilakukan,” jelasnya.

Orang nomor satu di Cilegon ini pun mengungkapkan, keberadaan tenaga asing di Cilegon ini harus memiliki skill/kemampuan yang jelas di tempat mereka bekerja.

“Harus jelas lah mereka. Punya skill dam kemampuan pun yang jelas. Masak putra daerah yang punya skill/kemampuan lebih dari mereka (tenaga asing) jabatanya jauh dari TKA itu. Harus didahulukan lah warga Cilegon dibandingkan dengam tenaga asing yang dimiliki oleh industri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DKCS Hayati Nufus memaparkan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon pada 2019 warga asing Korsel mencapai 296 orang, Cina mencapai 288 orang dan Jepang mencapai 266 orang. Angka tersebut menurun dibandingkan pada 2018.

“Mayoritas masih dari tiga negara tersebut. Tahun 2019 menurun dibandingkan pada 2018 lalu. Hanya saja kita tidak bisa memprediksi tiap tahun akan naik atau turun. Kalau ada perusahaan baru maka banyak yang datang,” jelas Nufus.

Masih kata Nufus, bagi warga asing yang tidak tertib akan dikenakan teguran. Baik itu melalui perusahaan tempat dia bekerja maupun dari agent yang membawanya. Pasalnya, kewenangan DKCS adalah menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yakni perpanjangan tangan dari imigrasi.

“Sepanjang pihak asing pro aktif melaporkan maka mereka akan tenang tinggal disini, ” imbuhnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini