CILEGON, SSC – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial AA (21) saat menjalani penahanan di sel Polres Cilegon dengan menyeret 6 tersangka direkonstruksi oleh Satreskrim Polre Cilegon, Jumat (1/4/2022). Rekonstruksi atau reka ulang adegan digelar di halaman Mapolres Cilegon.
Sebanyak 41 adegan diperagakan tersangka ASB, HY, M, JP, FA dan DA dalam reskonstruksi tersebut. Polisi memperagakan adegan di dalam sel saat korban mulai menjalani penahanan hingga dianiaya para tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, digelarnya rekontruksi ini sebagai upaya pihak kepolisan dalam mencari bukti dan fakta atas meninggalnya tahanan di sel Polres Cilegon.
“Rekontruksi ini dilaksanakan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang didukung oleh ahli baik dari ahli forensik maupun ahli pidana. Pelaksaan ini dilakukam dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang terungkap,” kata Kasat.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya terkait penanganan kasus tersebut telah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
“Kami dari Satreskrim Polres Cilegon bersama pihak kejaksaan, alhamdulillah yang hadir langsung dari Kasi Pidum dan dapat perhatian langsung oleh Ibu Kajari. Alhamdulillah pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Soal adanya ketidakpuasan pihak keluarga dari hasil rekontruksi tersebut, Arief menyatakan, kepolisian dalam menangani kasus perkara tetap selalu mengedepankan azas transparansi.
“Kami tetap menginformasikan terhadap kejadian tersebut agar selalu mempedomani daripada hukum-hukum yang ada di atur di Republik Indonesia. Kalau pun pihak keluarga meminta tuntutan hukuman mati, pelaku tetap sesuai dengan fakta perbuatan sesuai dengan sanksi pidana,” ujarnya.
Sementara, keluarga korban, Komarudin mengaku, keluarga korban masih tidak puas dengan hasil penanganan kasus yang mengakibatkan keluarganya meninggal dunia. Ia meminta keenam tersangka dihukum mati karena perbuatan yang dilakukan sangat keji dan tidak masuk akal.
“Perilaku-perilaku yang dilakukan pelaku tega membuat korban bisa meninggal dunia. Saya minta semua pelaku di hukum mati karena keluarga kita menunggal dunia. Pelaku harus menerima apa yang telah mereka lakukan. Nyawa dibayar nyawa! Kalau memang sistem di Indonesia seperti itu,” tegas Komar. (Ully/Red)

