20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPeristiwaSetelah Kisruh di Pasar Kranggot, Kini Pemilik Ruko Mega Cilegon Tolak Pengelolaan...

Setelah Kisruh di Pasar Kranggot, Kini Pemilik Ruko Mega Cilegon Tolak Pengelolaan Parkir KSS

-

CILEGON, SSC – Penolakan masyarakat terkait pungutan parkir yang dikelola PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS) tidak hanya terjadi di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Kini aspirasi penolakan datang dari sejumlah pemilik ruko yang ada di Kawasan Ruko Mega Cilegon (RMC).

Para pemilik yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon menolak karena KSS dalam pengelolaan parkir otomatis dilakukan secara sewenang-wenang.

Sekretaris Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon, Bayu Sukaya mengatakan, KSS dalam mengelola parkir di ruko mereka dianggap tidak beretika. Karena pengelolaan parkir tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada seluruh pemilik ruko.

Bayu menyatakan, jika sebelumnya parkir RMC dikelola oleh PT Bintang Humanika Sejahtera (BHS) dengan melibatkan lingkungan sekitar. Namun saat ini berganti kelola oleh KSS yang mana pengelolaannya tanpa pemberitahuan para pemilik ruko.

“Kemarin kan melibatkan lingkungan, ini malah tiba-tiba langsung dikelola KSS aja. Harusnya kan ada etika, kalau mengelola di rumah (ruko) kita. Ini malah nggak ada pemberitahuan,” ujarnya ditemui awak media di RMC tepat di Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Senin (2/8/2021).

Petugas parkir PT KSS memberi tiket manual kepada pelanggan saatasuk dalam Kawasan Ruko Mega Cilegon, Senin (2/8/2021).

Sementara, pemilik ruko lainnya, Zaidin mengungkapkan, penerapan sistem parkir oleh KSS tidak sesuai prosedur. Hal itu dikatakan dia karena KSS dituding mengelola parkir tanpa mengantongi Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari Dishub Cilegon. Menurutnya, surat nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Dishub bukanlah menjadi dasar bisnis KSS bisa mengelola parkir di RMC.

“Seolah-olah mereka menggunakan MoU dengan Dishub bisa menjadi dasar mengelola disini. Sementara SPTP-nya kita melihat tidak ada,” tuturnya.

Dilanjutkan Bayu, pengelolaan parkir oleh KSS juga muncul keanehan. Paguyuban heran KSS bisa mendapat NPWP Daerah padahal aset fasos fasum RMC belum diserahkan kepada Pemkot Cilegon.

“Yang anehnya lagi dia mengelola dengan NPWP Daerah. Ini aneh, karena status tanah disini belum diserahkan,” terangnya.

Kembali diungkapkan Zaidin, pengelolaan parkir oleh KSS sempat terjadi perdebatan dengan para pemilik ruko. Ia menceritakan, karyawannya semenjak parkir dikelola KSS diminta untuk membayar. Padahal jika dibandingkan dengan pihak ketiga yang mengelola sebelumnya tidak dipungut bayaran.

“Karyawan saya, selama ini kita tidak pernah bayar. Dengan perusahaan dia, semua bayar. Tapi kita bertahan. Saya bilang jangan bayar,” tuturnya.

Sementara, penolakan itu juga diungkapkan oleh pemilik ruko lainnya, Markam. Pemilik toko sembako ini mengeluh, jika kondisi penjualan di tokonya anjlok sama seperti pemilik ruko lainnya. Karena banyak pelanggan kabur akibat penerapan parkir yang bersamaan terimbas juga pandemi Covid-19.

“Orang sudah masuk sini, konsumen saya, takut duluan. Mereka tidak mau karena ribet dengan parkir tambah lagi kondisi ini diperparah karena Covid-19,” ungkapnya.

Pemilik ruko pada dasarnya tidak mempermasalahkan ruko ditempatnya ditarik parkir. Hanya saja, dalam implementasi parkir diterapkan dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Tegas Zaidin, tidak perlu juga dibekingi pihak-pihak tertentu.

Ia menyatakan, selagi Pemkot saat ini tengah menghentikan sementara pengelolaan parkir oleh KSS di Pasar Kranggot, pemilik RMC juga meminta hal yang sama. Pemilik meminta pengelolaan parkir oleh KSS dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan seluruh pemilik ruko.

“Kita minta untuk dihentikan, sampai ada yang ditunjuk sesuai prosedur dan mekanisme yang ditempuh. Paling tidak permisi, ajukan proposal. Mau dia apa, mau kita apa, kita tanda tangan,” ucapnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2