CILEGON, SSC – Pengukuran lahan Warnasari mulai dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon guna menindaklanjuti permohonan pemecahan atau splitshing Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 10 dari 45 hektar yang diajukan oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Proses ini tidak sebatas memenuhi pemecahan sertifikat sisi darat saja namun pengukuran pembangunan Pelabuhan Warnasari yang akan dikerjasamakan antara PT PCM dengan PT Bosowa Bandar Indonesia (PT BBI) juga akan dilakukan di sisi laut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan KSOP Kelas I Banten, Hotman Sijabat usai menyaksikan pengukuran yang dilakukan BPN dan PCM di area lahan warnasari, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Cilegon, Senin (12/11/2018).

“Nanti setelah (Sertifikat) HPL (Selesai Dipecah), kita kan akan cek lautnya lagi kan. Hasil lautnya nanti cocok tidak dengan hasil BPN-nya,” ungkapnya.

Sijabat menjelaskan, pembangunan pelabuhan warnasari tidak sebatas berhubungan dengan pengurusan perizinan di sisi darat saja namun juga sisi laut. Sekalipun dermaga dan jalan  dermaga (trestle) dibangun diatas air dengan konsep decompile, menurutnya, pengukuran sisi laut tetap dilakukan untuk menyesuaikan pengukuran lahan sisi darat. Kesesuaian itu dicocokkan untuk pemenuhan perjanjian konsesi.

Baca juga  Perusahaan di Cilegon Diimbau Bayar THR Lebaran Tepat Waktu

“Sebagian dari (pembangunan Pelabuhan Warnasari) ini, sisi daratnya. Karena nggak mungkin perairannya saja yang dikonsesikan. Tetap harus ada sisi daratnya. Bagian kepelabuhanannya kan nggak mungkin hanya perairan saja, tetap ada sisi daratnya. Lautnya ada kalau perairannya nggak ada, kan nggak bisa,” terangnya.

Setelah sertifikat lahan yang dikerjasamakan telah dipecah BPN, Sijabat berharap agar PCM dapat mengurus perizinan di sisi laut. Hal itu perlu dipenuhi agar pembangunan trestle dan dermaga dapat dimulai.

“Kalau perizinannya sudah ada, ngga ada masalah lagi. Kan izin sedang diurus. Kalau HPL sudah diukur dan turun, mereka akan urus pelaksanaan reklamasinya,” tandasnya.

Sementara itu, Pembantu Ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, Asep Dedi mengatakan, pengukuran ini untuk memenuhi permohonan pemecahan HPL yang diajukan PCM. Sejauh ini pengukuran tidak terdapat kendala dan setelahnya akan diproses selama 14 hari kerja.

“Kurang lebih (pemecahan sertifikat HPL) 10 dari 45 hektar. Jadi patok-patok memang mereka sudah terpasang, tertanam. Kecuali ada patok yang dipinggil laut, Kayaknya ada yang nyabut. Sekarang juga sedang pasang. Nanti sementara akan jadi peta bidang. Untuk SOP-nya 14 hari kerja,” tuturnya.

Baca juga  Perusahaan di Cilegon Diimbau Bayar THR Lebaran Tepat Waktu

Disinggung bilamana hasil perhitungan  pengukuran tidak sesuai dengan permohonan pemecahan sertifikat HPL 10 hektar yang diajukan, kata Dedi, hal itu akan disesuaikan dengan luasan lahan yang ada.

“Kalau seandainya nanti dari hasil pengukuran berbeda, nanti akan kita informasikan kepada pihak mereka. Adapun nanti kalau berkurang, mereka akan terima hasil dengan yang mereka sudah patok, apakah nanti kalau kekurangannya akan digenapkan sesuai permohonan mereka, itu bergantung dari pihak terkait, pihak pemohon,” urainya.

Sementara, Direktur Operasional dan Komersil PT PCM, Akmal Firmansyah mengatakan, pengukuran tersebut diharapkan dapat cepat diproses. Setelah sertifikat HPL 10 dari 45 hektar dipecah, PCM dapat menempuh tahapan berikutnya termasuk memulai proses perjanjian konsesi dengan KSOP Banten selaku otoritas penyelenggera pelabuhan.

“Semuanya tentu bertahap.  Selesai HPL dipecah, kita bisa ketahapan (perjanjian konsesi) berikutnya. Prinsipnya, supaya pembangunan Pelabuhan Warnasari dapat segera dimulai,” pungkasnya singkat (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini