CILEGON, SSC – Sumbangan sukarela yang dipungut kepada orangtua murid peserta didik di SMA Negeri 2 Kota Cilegon, disoal. Belakangan, sumbangan yang diperuntukan untuk pembangunan fasilitas lapangan upacara, rehab pagar dan pengadaan alat keamanan sekolah ini memicu polemik. Hasil keputusan pengurus komite sekolah terkait sumbangan itu tidak sepenuhnya diterima para orangtua karena dianggap sangat memberatkan murid.
Salah satu orangtua murid mengaku, sangat diberatkan dengan sumbangan tersebut. Hal itu berawal ketika Ia menerima surat pemberitahuan berikut formulir kosong untuk pengisian sumbangan itu. Beredar kabar dikalangan orangtua murid, sambungnya, nilai sumbangan telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat.
“Pelajar kelas X di SMA 2 Cilegon itu malah dibebani Rp453,9 juta yang dibagi ke 367 siswa, istilahnya buat dana program sekolah. Belum lagi yang kelas XI sama XII, mereka sama dibebankan juga,” ungkap sumber yang enggan membeberkan identitasnya, Rabu (19/9/2018).
Secara rinci pada surat pemberitahuan itu, paparnya, tersirat lengkap rincian dana program sekolah sebesar Rp 453,9juta yang ditandatangani oleh Dewan Komite dan Kepala Sekolah. Surat juga mencantumkan nomor rekening salah satu bank sebagai wadah penyaluran sumbangan bagi wali murid yang bersedia.
“Ngomongnya sih sukarela, tapi kan kalau minimal sumbangan itu jumlahnya dibagi jumlah siswa yang ada, cukup berat juga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Cilegon, Aliudin tidak menampik adanya surat pemberitahuan permohonan sumbangan itu yang ditujukan kepada seluruh orangtua murid. Namun Ia meluruskan, permohonan sumbangan itu bukanlah bersifat paksaan bahkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Ia kembali menjelaskan, permohonan sumbangan dari peran serta wali murid itu berdasar pada sejumlah pertimbangan. Sumbangan untuk pemenuhan fasilitas baik lapangan upacara, rehab pagar, penyediaan CCTV untuk kelas X dan rehab 4 ruang kelas untuk Kelas XI dan XII, sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan di sekolah. Sekalipun turut diakui belum terpenuhinya penyediaan fasilitas itu juga didasari karena keterbatasan anggaran pemerintah.
“Ini adalah infak pendidikan, (nilai sumbangan) tidak dipukul rata. Kita akan membangun pagar sekolah untuk lahan baru, lapangan upacara dan pemasangan CCTV untuk peningkatan keamanan,” terangnya.
“Berdasarkan kesepakatan Komite, (total) kebutuhan itu Rp 907 juta dengan asumsi untuk kelas X 50 persen, kelas XI 30 persen dan 20 persen untuk kelas XII. Jadi ini tidak ada unsur paksaan, mau bayar atau tidak, terserah. Kalau yang perduli, silakan bantu. Jadi diakhir pertemuan, kita siapkan kwitansi kosong, ngga ada angkanya, terserah wali murid mau nyumbang berapa, karena sifatnya sukarela. Malah ada yang cuma menyumbang Rp 50 ribu, kami terima,” tandasnya.
Kebijakan itu, lanjutnya, tidak secara sembarangan diambil oleh pihaknya namun hal itu telah disesuaikan dengan aturan yang ada termasuk melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Kota Cilegon.
“Sekarang ini memang serba sulit. (Kebijakan) Ini betul – betul kita perhatikan (sesuai aturan). Makanya saya selalu koordinasi dengan Kepala KCD menyikapi adanya permasalahan di sekolah. Jangan sampai kita berbenturan dengan kebijakan Gubernur. Jadi tolong garis bawahi kembali, kami tidak memaksa dalam hal sumbangan ini, sifatnya sukarela,” paparnya.
Sementara, di tempat yang sama, Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Ofa Sofiudin menegaskan bahwa sumbangan itu tidak bersifat wajib bagi wali murid. Hal itu ditegaskan dengan mengacu pada Pergub nomor 31 tahun 2018 pasal 32 yang menyebutkan bahwa dana sumbangan yang bersifat sukarela dapat dilakukan lewat peran serta masyarakat (wali murid). Namun sumbangan itu tidak bersifat mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya maupun jangka waktu pemberiannya.
“Memang dalam Pergub nomor 31 tahun 2018 itu melarang pungutan dalam bentuk apapun. Nah (sumbangan sukarela) ini bukan dalam bentuk paksaan, entah itu bentuknya infak atau sumbangan. Karena tiga hal yang tidak boleh dilakukan itu yaitu mengambil dana dari masyarakat secara terus menerus, tidak ada paksaan dan tidak ada nilai patokan. Jadi mau ngasih berapa pun silakan, terserah kesanggupannya berapa, sepeserpun tidak wajib. Saya jamin, tidak akan ada dampaknya apa pun ke murid,” pungkasnya. (Ronald/Red)

