CILEGON, SSC – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon akan mulai mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, honor makan atau honor kegiatan pegawai dihapus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di 2019 mendatang.
Diketahui, Penghapusan uang makan ASN ini dilaksanakan dalam menjalankan instruksi Menpan RB agar tidak ada lagi dinas basah maupun dinas kering. Selain itu, keputusan ini juga menjadi atensi Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) karena dinilai rawan potensi tindak korupsi.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj yang dikonfirmasi tidak menampik kebijakan itu. Penghapusan ini berdasarkan hasil keputusan pada rapat Rancangan Peraturan Daerah APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2019 bersama eksekutif dan legislatif yang digelar belum lama ini di Jakarta.
“Iyah benar, uang makan seluruh pegawai telah dihapus. Penghapusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kemenpan RB. Di samping itu, tidak ada lagi dinas basah dan dinas kering. Untuk menganti uang ini, maka di 2019 akan diganti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” kata Isro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/11/218).
Ia meminta, kinerja seluruh ASN tidak terpengaruh dengan kebijakan tersebut. Namun bisa lebih memaksimalkan kinerja terutama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Saya meminta agar kinerja seluruh ASN bisa lebih maksimal terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya pun meminta, tidak ada pegawai yang kecewa dengan penghapusan uang makan ini,” harapnya. (Ully/Red)

