CILEGON, SSC – Tim AMC Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menangkap Biston Manurung, terpidana kasus korupsi penggalian batu di hutan negara Perum Perhutani KPH Banten. Terpidana yang telah bertahun-tahun buron ini ditangkap petugas di sebuah kosan di wilayah Serang, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tim AMC Kejagung berhasil menangkap terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Biston Manurung. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah kosan di wilayah Serang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Andi Minarwaty.
Mirna sapaan Kajari memaparkan, terpidana sebelumnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak mengikuti vonis yang dijatuhkan hakim pada tahun 2013 silam.
Untuk diketahui, Biston Manurung merupakan terpidana korupsi penggalian batu di hutan negara yang dikelola Perum Perhutani KPH Banten yang terletak di Petak Dua, Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Terpidana terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.244.989.800 Berdasarkan perhitungan Tim Audit PKKN BPKP Provinsi Banten pada tanggal 5 Juli 2013.
“Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman selama empat tahun kurungan penjara dan mewajibkan membayar denda dua ratus juta rupiah kepada Biston Manurung , karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama yang merugikan Negara sebesar Rp 1.244.989.800,” beber Mirna.
Setelah ditangkap, kata Mirna, terpidana langsung diserahkan ke Kejari oleh Tim AMC Kejagung untuk diproses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan langsung kita eksekusi ke Lapas Kelas II Cilegon,” pungkasnya. (Ronald/Red)

