CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengevaluasi investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang ada di sejumlah wilayah kecamatan di Cilegon. Hal ini dengan mempertimbangkan SPBG yang telah terbangun tidak sama sekali beroperasi hingga saat ini.
Berdasarkan penelusuran selatsunda.com, sejumlah SPBG tampak telah selesai terbangun di sejumlah wilayah kecamatan namun tidak beroperasi. Dua diantaranya di Kecamatan Grogol yakni di perempatan lampu merah damkar dan Lingkungan Gerem Raya. Di wilayah Kecamatan Pulomerak, sebuah SPBG telah terbangun di Lingkungan Batu bolong. Sementara satu SPBG lainnya berada di Kecamatan Ciwandan.
Plt Kepala DPMPTSP Cilegon, Dana Sujaksani, Minggu (7/10/2018) menjelaskan, daerah tidak dapat berbuat banyak lantaran izin SPBG merupakan kewenangan pemerintah pusat. Bahkan, Ia sempat mendapat pertanyaan awak media pada kesempatan lain soal investasi di Cilegon yang terkesan kebablasan. Saat menanggapi itu, Ia pun meluruskan, bahwasannya tidak seluruh perizinan dikeluarkan oleh daerah. Namun, investasi yang bernilai besar justru banyak diberi lampu hijau oleh pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Kalau (SPBG) itu sudah mengantongi izin BKPM, daerah mau gimana. kita sulit untuk itu. Kemarin misalnya dalam kegiatan BPBD, ada yang bertanya, pak sudah tahu Cilegon itu rawan bencana industri, kok Cilegon masih menerima investor?. Kata saya, yang namanya pabrik kimia itu kebanyakan PMA (Penanaman Modal Asing). Apakah daerah bisa menolak itu, ketika dia sudah punya izin dari BKPM RI. Kan kita cuman memberikan rambu-rambu saja,” ungkapnya.
Patut diakui, papar Dana, investasi yang masuk ke Cilegon tergolong cukup tinggi. Namun pihaknya pun tidak menginginkan jika investasi yang masuk tanpa suatu kajian dan malah tidak memberikan manfaat untuk masyarakat atau sia-sia.
“Jangan seolah-olah bahwa orang tahunya investasi di cilegon besar. Masuk pabrik ini pabrik ini, taunya tidak operasional. Itu kan seolah-olah membohongi publik juga,” tegasnya.
Dengan melihat investasi SPBG yang diketahui telah terbangun dan tidak beroperasi ini, lanjut Dana, pemkot akan mengambil langkah evaluasi. Hasil evaluasi akan dilaporkan ke BKPM.
“Kewajiban pemerintah daerah akan kita evaluasi. Kita ada bidang pengendalian, kita lihat kalau memang sudah tebangun kemudian tidak operasional. Maka kita laporkan ke BKPM untuk dievaluasi,” tuturnya.
“Ini dalam kapasitas kita melaporkan. Melihat dan kita laporkan ke pusat, ke BKPM bahwa ada SPBG yang tidak operasional,” tandasnya. (Ronald/Red)

