20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaPemerintahanTingkatkan Pelayanan, KPP Pratama Serang Pecah Kantor Jadi Dua Wilayah

Tingkatkan Pelayanan, KPP Pratama Serang Pecah Kantor Jadi Dua Wilayah

-

SERANG, SSC – Untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang memecah dua kantor pelayanan menjadi dua area yakni KPP Serang Barat dan KPP Serang Timur. Pemecahan pelayanan pajak dua area ini mulai diberlakukan sejak 1 oktober 2018.

Kepala KKP Pratama Serang, Afga Sidiq Tasauri mengatakan, pemecahan area ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah permohonan wajib pajak khususnya saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam satu hari, sambungnya, KPP harus melayani kurang lebih sebanyak 300 pemohon. Permohonan ini didominasi oleh wajib pajak yang baru lulus sekolah dan mencari pekerjaan.

“Perhari kita melayani 300 lebih permohonan NPWP. Ini disebabkan karena, kembali lagi, para pemberi kerja, itu meminta kepada pencari kerja dalam iklan lowongan kerjanya mensyaratkan harus ada NPWP. Akhirnya permohonan NPWP begitu besarnya di Serang ini. Sehingga itu, untuk 1 KPP, itu banyak sekali. Jadi harus dilayani menjadi 2 KPP. Sebenarnya harusnya bisa lebih dari 2,” ungkapnya usai kegiatan Peresmian Pemecahan KPP Serang Timur dan Serang Barat di KPP Pratama Serang, Senin (1/10/2018).

Dengan pemecahan itu, kata Sidiq, pengawasan petugas kepada wajib pajak baik saat pelaporan maupun pembayaran pajak di dua area ini dapat ditingkatkan. Dengan begitu, tingkat kepatuhan wajib pajak yang selama ini tergolong rendah diharapkan dapat ditingkatkan.

“Kalau untuk kepatuhan memang akibat begitu besarnya yang mendaftar belum memiliki pekerjaan, belum memiliki penghasilan, akhirnya beban kepatuhan di Serang ini menjadi jadi tinggi. tingkat kepatuhan masih sangat rendah, masih sekitar 40 persen. Ini jauh sekali tingkat kepatuhan nasional,” paparnya.

“Diupayakan arahnya kesana, diarahkan juga untuk meningkatkan kepatuhan. Dengan dipecahnya menjadi dua, personal yang mengawasi juga bertambah. Mudah-mudahan kepatuhan juga meningkat, utamanya WP Badan dan WP orang pribadi pengusaha, atau yang memiliki pekerjaan bebas,” Terangnya.

Sementara itu, Direktur Kitsda Ditjen Pajak, Harry Gumelar menambahkan, maksud dan tujuan pemecahan dua area pelayanan tersebut dilakukan untuk melayani masyarakat yang belum menjadi wajib pajak. Diakuinya, pelayanan pajak lebih dominan melayani WP Badan dan WP Orang Pribadi (OP) yang melakukan pekerjaan bebas (non karyawan). Namun seiring dengan adanya perubahan aturan perpajakan saat, permohonan WP OP Karyawan cenderung lebih tinggi. Oleh karena itu pelayanannya perlu ditingkatkan.

“Kapasitas KPP hanya dihitung dari dua ini, (Wajib Pajak) Badan dan Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Karena kalau yang karyawan sebenarnya kalau dia terdaftar, kewajibannya kan sudah dipotong oleh perusahaan. Namun dalam pemenuhan seperti sekarang, yang sibuknya itu, dia (karyawan) hanya saat mendaftar saja,” ucap Harry didampingi oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten, Jatnika. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -