Proses pencoblosan Pemilu 2024 di salah satu TPS di Kota Cilegon, Rabu (14/2/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Sebanyak 479 caleg akan berebut 40 kursi di DPRD Kota Cilegon pada pileg 2024. Siapa nanti yang akan duduk di parlemen Kota Cilegon akan bergantung pada sistem perhitungan suara metode Saint Lague.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Patchurrohman mengatakan, sistem perhitungan suara untuk caleg yang akan duduk di DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 ini dengan menggunakan metode Saint Lague murni. Metode perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan berjenjang. Ia menyatakan, sistem tersebut dengan menjumlahkan total suara sah partai politik dan caleg.

“Jadi Saint Lague murni itu, hitungan pembagian kelipatan ganjil. Yang terbanyak akan dapat menjadi yang nomor 1, jadi nanti kalau masih ada lebih dibagi 3, bagi 5, dibagi 7, bagi 9,” ujar Patchurrohman, Jumat (16/2/2024).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Patchurrohman menerangkan, proses pertama dimulai dengan penghitungan jumlah seluruh suara sah parpol ditambah suara caleg. Jumlah suara parpol ini diurut dari yang terbanyak hingga terkecil. Kemudian selanjutnya pembagian dengan bilangan ganjil mulai dari 1,3,5,7 dan seterusnya. Lalu hasil pembagian diurutkan dan dipilih suara terbanyak. Hasil itu dikonversikan ke kursi DPRD.

“Ketika pembagian 1, kita akan bagi suara terbanyak otomatis akan dapat kursi. Misalkan ada 10 kursi,  nomor 1 dapat angka 100.000, yang dibawahnya misalkan ada 80.000, 50.000, 10.000. Berarti yang 10ribu itu otomatis  dapat 1 kursi. Nah 100 ribu ini dibagi 3, berarti 30ribu lebih. Nah ketika kuota 10 kursi itu, ada tidak yang lebih tinggi dari 30ribu, ada kan 80.000,” ucapnya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Jadi yang dihitung akumulasi suara partai politik. Kursi itu perolehan suara partai, diakumulasi, ketika (jumlah suara) partai ini sudah ketahuan (terbanyak), baru dibagi caleg mana yang mendapat kursi,” sambungnya.

Patchurrohman mengungkapkan, metode perhitungan suara caleg untuk Pemilu 2024 ini sama seperti Pemilu 2019.

“Tidak ada yang berbeda, ini sama seperti pada Pemilu 2019,” tuturnya.

Untuk Diketahui, kursi yang ada di DPRD Cilegon berjumlah 40 kursi. Kursi ini terbagi dalam 4 Daerah Pemilihan (Dapil), yakni :
Dapil 1 Jombang-Purwakarta dengan alokasi 10 Kursi
Dapil 2 Cilegon-Cibeber dengan alokasi 10 Kursi
Dapil 3 Citangkil-Ciwandan dengan alokasi 12 Kursi
Dapil 4 Pulomerak-Grogol dengan alokasi 8 Kursi
(Ronald/Red)