Para kepala sekolah tingkat SMPN menandatagani surat pernyataan untuk tidak memperkual belikan LKS. Penandatangan itu dikatehui Wakil Walikota Serang, Subari Ushuludin dan Kadinkes, Wasis Dewanto saat di SMPN 10 Serang, Rabu (9/10/2019). Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Masalah jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) sudah mencoreng dunia pendidikan di Kota Serang. Secara tegas, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya jika masih ditemukan praktik jual beli bahan ajar itu di sekolah.

“Kemungkinan ya ada (penurunan) TPP, penundaan jabatan,” ujar Subadri usai bertemu dengan seluruh Kepala SMP Negeri di SMPN 10, Kota Serang, Rabu (9/10/2019).

Subadri menjelaskan, pertemuan dengan para kepala sekolah tingkat SMPN tadi membuahkan kesepakatan. Para kepala sekolah berkomitmen tidak akan melakukan praktik jual beli LKS di sekolah masing-masing. Nantinya kesepakatan yang sama juga akan dibuat di tingkat SD Negeri.

Untuk diketahui, masalah jual beli LKS mencuat setelah akun pribadi Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin ramai postingan komentar wali murid tentang pemberitaan murid diwajibkan membeli LKS. Orang nomor dua di Kota Serang ini langsung menindaklanjutinya. Mantan Ketua DPRD Serang ini kemudian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Kota Serang di Jl. Raya Dalung – Gelam, Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (05/10/2019) lalu.

Baca juga  Pilkada Cilegon 2024, Bacalon Walikota Jalur Independen Minimal Kantongi Dukungan 27 Ribu KTP

“Ini bentuk bukti komitmen Kota Serang menyudahi kejanggalan-kejanggalan di sekolah Serang diantaranya jual beli Lks, yang kemarin teman-teman lihat,” ungkapnya.

“Jadi para kepala sekolah sepakat menyudahi dan menyepakati tidak lagi mengulangi peredaran LKS di sekolah masing masing. Ditandatangani diatas materai dan diketahui kepala dinas dan saya,” sambung Subadri.

Ia berharap, kepala sekolah ataupun guru tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti jual beli LKS. Sanksi akan diberlakukan tegas. Ia pun meminta masyarakat jika masih menemukan praktik tersebut segera dilaporkan.

“Yang terpenting bagi saya tidak ada lagi LKS-LKS yang beredar diperjual belikan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Wasis Dewanto mengungkapkan, peredaran LKS dengan diperjual belikan kepada murid sudah di larang sejak lama. Penegasan itu bahkan sudah disampaikan sejak 2014 lalu. Ia membantah jika temuan jual beli LKS yang terjadi kurang pengawasan pihaknya.

Baca juga  Pelabuhan Cilegon Mandiri Ekspansi Kerja sama Jadi Marine Advisory Tugboat di Jawa Timur

“Ini kan berdasarkan laporan, dan sudah kita larang. Tapi tadi itu, namanya orang lain seperti itu. Makanya, ini saya kira bagian dari pembinaan kepada kita,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini