20.1 C
New York
Sabtu, April 25, 2026
BerandaPemerintahanBawaslu Cilegon Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka di Pemilu 2019

Bawaslu Cilegon Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka di Pemilu 2019

-

CILEGON, SSC – Sedikitnya ada 4 dugaan pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon di Pemilu 2019 ini. Jumlah ini terhitung sejak dimulai kampanye terbuka.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran ini kebanyakan dilakukan oleh partai politik (parpol) saat kampanye terbuka. Beberapa dugaan yang dilanggar antara lain mengenai penetapan lokasi kampanye yang tidak sesuai aturan. Kedua, pemasangan atribut kampanye dengan cara branding mobil. Ketiga, keberadaan ASN (Aparatur Sipil Negara). Keempat, keterlibatan anak dalam kampanye.

“Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye, padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen antara KPU dan seluruh partai politik. Selain itu, kesalahan dalam penggunaan alat peraga kampanye yang digunakan pun tak luput jadi catatan kami,” kaya Siswandi kepada Selatsunda.com di ruang kerjanya, Selasa (9/4/2019).

Untuk kesalahan titik lokasi kampanye, kata Siswadi, parpol diduga telah menyalahi kesepakatan yang telah dibuat. Hal itu tertuang dalam SK KPU Kota Cilegon nomor 41/Kpts/KPU-Clg-015.436430/III/2019 tentang Lokasi Rapat Umum Kampanye Tingkat Kota Cilegon Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Meski ada temuan, dugaan pelanggaran tersebut hanya bersifat administrasi. Bawaslu hanya memberikan teguran agar parpol dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Untuk sanksi tegasnya sih gak ada. Kita hanya memberikan teguran lisan saja kepada para parpol agar bisa mematuhi aturan yang ada,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi menuturkan, pihaknya hampir di setiap kegiatan telah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu untuk selalu mematuhi aturan kampanye.

“Semua larangan saat kampanye sudah kita sampaikan dalam sebuah pertemuan maupun sosialiasi. Kalaupun dalam prakteknya terjadi temuan, kami (KPU Cilegon) meminta Bawaslu secara pararel melakukan sosialiasi terkait pelanggaran kampanye,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini