CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon meminta kepada seluruh partai politik peserta pemilu dan calon legislatif yang berkontentasi pada Pileg dan Pilpres 2019 tidak saling tumpang tindih memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Atensi ini disampaikan Anggota Bawaslu Cilegon, Urip Haryantoni ketika menghadiri pembagian APK dari KPU Cilegon kepada Partai Politik saat di Kantor KPU Cilegon, Selasa (6/11/2018).
Lebih jauh tumpang tindih yang dimaksud, kata Urip, antara peserta satu dengan yang lainnya diminta tidak saling memasang APK di satu titik yang sama. Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi dan memungkinkan dapat menjadi pemicu gesekan.
“Memang tadi saya sampaikan tadi, khawatir ketika pemasangan tetap kita saling menghargailah. Apabila dipasang di titik ini, jangan ditutup dengan APK lain. Apabila sudah ada di satu titik, kalau bisa (partai politik ataj caleg) yang lain pasang di sebelahnya,” ujarnya.
Ia meminta, hal itu dapat menjadi perhatian utama partai politik maupun caleg ketika berkampanye dengan APK supaya gesekan dapat dihindari.
“Potensi (gesekan Pemasangan APK) itu memang sudah kita baca. Makanya ini disampaikan supaya kita sama-sama bisa membuat pemilu ini damai. Jangan karena lokasi (tumpang tindih) APK, kita sudah malah ada gesekan,” tandasnya.
Diketahui, Berdasarkan Surat Edara Petunjuk Teknis Fasilitasi APK bagi peserta pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU RI, pengurus partai politik tingkat kota dapat menfasilitasi jumlah APK dengan jumlah maksimal sebanyak 26 buah. 10 buah diantaranya untuk baliho dan 16 buah untuk spanduk. APK ini dilarang untuk dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan.
“Partai Politik bisa mencetak APK secara mandiri tetapi ada batasan jumlahnya per kelurahan. Itu semua sudah diatur,” paparnya. (Ronald/Red)

