Petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon menertibkan lapak pedagang yang ada di JLS, Jumat (25/8/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon menjamin jika tidak ada lagi pedagang liar berjualan diatas trotoar yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kepala Seksi Pembinaan Pedagang Formal pada Disperindag Kota Cilegon Muhibin mengatakan, untuk kedua kalinya, Disperindag bersama dengan Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran lapak container yang sudah tidak digunakan oleh pedagang. Pembongkaran ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) Di Wilayah Kota Cilegon.

“Jadi dengan adanya Perda K3, otomatis tidak ada pedagang liar yang berjualan diatas trotoar JLS. Kita (Disperindag Cilegon) ingin JLS steril dari PKL,” kata Muhibin kepada Selatsunda.com ditemui di JLS,” Jumat (25/8/2023).

Baca juga  Ini Nama 40 Anggota DPRD Kota Cilegon 2024-2029 yang Ditetapkan KPU Cilegon

Kata Muhibin, pihaknya dalam mengantisipasi pedagang kembali berjualan di JLS telah berkoordinasi dengan anggota Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan.

“Terus kita awasi bersama dengan petugas Satpoll PP dan paguyuban pedagang di JLS. Semoga pedagang ini paham dan tidak berjulan kembali di JLS,” ujarnya.

Disinggung rencana dinas untuk melakukan relokasi para pedagang di JLS, Mantan Kepala UPT Pasar Kranggot, mengaku, dirinya belum menerima informasi dari pimpinan akan direlokasi atau tidaknya pedagang.

“Relokasi pedagang itu kebijakanya kembali di pimpinan. Mau di tata atau seperti apa. Namun yang jelas, paguyuban mendukung program pemerintah. Hari ini ada sudah ada 6 container yang kami bongkar. Pembongkaran dilakukan bertahap dilakukan,” pungkasnya. (Ully/Red)