Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Mariano. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya meningkatkan retribusi parkir yakni dengan menetapkan 89 titik parkir resmi di Kota Cilegon.

Plt Kepala Dishub Kota Cilegon, Mariano mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemetaan dan survei titik-titik parkir yang berpotensi untuk menghasilkan retribusi parkir. Dari pemetaan itu ada sebanyak 89 titik parkir yang memiliki potensi untuk mendatangkan retribusi parkir.

Saat ini, kata Mariano, pihaknya tengah mengajukan pemetaan kawasan dan lokasi titik parkir untuk ditetapkan oleh kepala daerah. Sehingga saat nanti jika terdapat SK Walikota, pemungutan retribusi parkir sudah dapat dilaksanakan.

“Itu harus ada SK Walikota, sekarang sedang kita diajukan,” ujarnya, Senin (26/6/2023).

Baca juga  Kota Cilegon Terpilih Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP

Mariano mengungkapkan, penetapan titik parkir resmi itu diajukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi parkir, Perda Nomor 9 Tahun tahun 2014 tentang penyelenggaraan parkir dan Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang pelaksanaan teknis dari Perda Nomor 9.

“Kalau itu sudah ditetapkan, baru bisa kita melakukan pemungutan. Itu diatur dalam Perda 9 dan Perwal 11,” terangnya.

Ia menyatakan, seluruh titik yang diajukan itu tersebar hampir di seluruh kelurahan. Titik parkir itu berada di bahu jalan tepatnya di jalan milik Pemkot Cilegon.

“Itu tersebar di 8 kecamatan, tapi ada kelurahan yang tidak ada titik parkirnya,” ungkapnya.

Pihaknya memproyeksikan, bila mana titik parkir telah disetujui maka potensi retribusi yang diperoleh dapat mencapai Rp 800 juta.

Baca juga  Tim Saber Pungli Cilegon Datangi Pasar Kranggot, Ada Apa?

“Target untuk 2023 ini Rp 800 juta. Tahun lalu realisasi nol dengan target 2 miliar. Target yang kita harapkan dari 89 titik itu, bisa menghasilkan retribusi Rp 800 juta,” pungkasnya. (Ronald/Red)