PANDEGLANG, SSC – Rencana menghidupkan kembali (reaktivasi) jalur KA (Kereta Api) Rangkasbitung- Saketi- Labuan terancam molor dari yang direncanakan. Pasalnya, tindak lanjut untuk reaktivasi jalur tersebut hingga saat ini masih belum jelas pembangunannya.
Kabid Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang, Andri Pramono mengatakan, informasi mengenai luasan lahan dan panjang rel yang akan digunakan masih belum jelas dari Pemprov Banten dan Kementerian Perhubungan (Dishub) RI.
“Kendala yang saat ini dihadapi yakni, persoalan kelengkapan data yang harus di validasi terkait luas yang akan dipergunakan,” kata Andri saat ditemui Selatsunda.com di kantornya, Rabu (15/8/2018).
Dari rencana reaktivasi yang ditetapkan, kata Andri, tahapan pembebasan lahan sudah harus dilakukan pada awal 2018 sehingga pembangunan dapat dijalankan 2019.
“Rencana awal pada 2019, udah dimulai pembangunan. Di 2021 mendatang, sudah bisa di aktifkan. Padahal Bupati (Irna Narulita,red) berharap sebelum masa kepemimpinan Pak Presiden RI Jokowidodo berakhir pembangunan sudah bisa dimulai,” ujarnya.
Belum ada tindak lanjut itu, menurut Andri, memungkinkan pembangunan jalur rel tersebut tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang. Pembangunan yang ditarget rampung pada 2021 juga akan molor.
“Target akan molor dari perencanaan. Soalnya, jalur yang digunakan tidak menggunakan jalur lama tapi ada pembaharuan jalur dengan alasan keselamatan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Dadan Tafif Danial tidak membantah molornya pengaktifan jalur KA Rangkasbitung- Labuan. Salah satu yang membuat molor pembangunan, sambung Dadan, antara pemkab dan masyarakat masih tarik ulur soal pembayaran ganti rugi atau kerohiman.
“Kendalanya korohiman, masyarakat yang membangun di tanah milik PT KA minta di ganti rugi. Sedangkan di Pemkab Pandeglang anggaran untuk itu tidak ada. Anggaran pun ada di pusat,” tandasnya. (Azis/red)

