CILEGON, SSC – Kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) meminta agar program restrukturisasi yang dijalankan KS dapat di kaji ulang lewat uji publik. Hal ini disampaikan karena buruh mencium program restrukturisasi yang dijalankan KS ditemukan banyak persoalan.
Ketua FSBKS, Sanudin mengatakan, pihaknya memiliki dua alasan kuat mengapa restrukturisasi KS perlu diuji publik. Pertama menyangkut masalah restrukturisasi ketenagakerjaan. Menurut dia, restrukturisasi yang diputuskan KS dengan menggantikan seluruh tenaga kerja outsourching yang menempati job-job produktif dengan karyawan KS yang baru dan yang tidak produktif berpotensi sebagai tindakan pelanggaran HAM dan dianggap sebagai kejahatan ketenaga Kerjaan (Union Busting).
Keputusan KS mengganti posisi job tersebut dan diisi karyawan organik, kata dia, secara langsung telah merampas hak buruh outsourching. Hal itu jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang PHK dan keputusan MK tentang tanggung jawab pemberi kerja.
“Saya sebagai anak bangsa, saya tidak ingin KS menjadi hilang, 2 hingga 3 tahun kedepan kalau posisi restrukturisasi seperti ini. Makanya saya minta kepada KS lakukan uji publik terhadap rencana restrukturisasi ini agar semua bisa terbuka dengan jelas. Termasuk job-job yang posisi teman-teman sekarang ini, restrukturisasi itu ada yang melakukan perampasan, bahasa kasarnya adalah perampasan terhadap job-job teman-teman outsourching. Outsourchingnya dikeluarkan, job-nya diganti dengan (karyawan) organik,” ujar Sanudin usai menyerahkan surat ke Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyikapi penjelasan Tim Restrukturisasi KS, Rabu (24/7/2019).
Selain tenaga kerja, lanjut Sanudin, program restrukturisasi yang perlu di uji publik menyangkut keputusan restrukturisasi bisnis KS. Menurut dia, tujuan KS merestrukturisasi bisnis seperti pengalihkan kepemilikan pabrik ISM masih menjadi pertanyaan besar pihaknya. Secara tidak langsung, kata dia, pengalihan aset itu dinilai tidak tepat dan justru memunculkan masalah yakni mematikan produk hilir. Restrukturisasi ini tidak jauh berbeda dengan pengalihan kepemilikan pabrik penghasil long product yakni, pabrik BSP.
Tambah lagi, rencana restrukturisasi yang hanya mengoperasian dua pabrik baik HSM dan CRM dan akan mengubahnya menjadi perusahaan baja hilir sangat disayangkan oleh buruh. Pihaknya meragukan dari berbagai kebijakan restrukturisasi pabrik yang diputuskan itu dapat mengembalikan kejayaan KS.
“Restrukturisasi yang sekarang arahnya kemana. Wong pabrik yang dibikin saja sampai hari ini mangkrak. Yang kedua, restrukturisasi hari ini terkesan meminimize PT Krakatau Steel. Karena dari statement yang disampaikan tim KS, bahwa KS nanti hanya akan mengoperasikan dan mengelola dua pabrik, HSM dan CRM. ISM itu yang terdiri dari DR, SSP 1, SSP 2, BF itu dipindahtangnakan. Artinya mau di spin off, dikeluarkan dari manajemen KS,” paparnya.
“Ini juga ada yang keliru memang. PT KS mengatakan, nggak apa-apa sih dapat saham sedikit, yang pasti kita berusaha supaya PT KS dapat untung. Itu yang menjadi pertanyaan. Kemudian yang kedua, billet, long product dan wire rods bahkan sudah dilakukan tindakan oleh manajemen KS, itu di off kan. Rencananya, itu akan dijual. Tapi sampai saat ini, saya ragu,” sambung dia seraya mengucap kembali yang dijelaskan tim restrukturisasi.
Baca juga : Proyek Blast Furnace Janggal, Komisaris Krakatau Steel Mengundurkan Diri
Sikap buruh terkait kebijakan restrukturisasi KS juga menyinggung soal isu penjualan pabrik Blast Furnace. Kejadian pengunduran diri Komisaris Independen KS, Roy Maningkas menjadi satu jawaban bahwa pabrik KS mempunyai banyak persoalan. Pihaknya ragu KS dapat bertahan lama jika melihat kondisi BF akan dijual dan mengandalkan keberadaan dua pabrik CRM dan HSM saja.
“Restrukturisasi ink tidak bisa diterima semua pihak.Komisaris independen, pak Royaningkas mengundurkan diri dengan resmi. Artinya, ini ada persoalan yang tidak masuk akal baik secara bisnis maupun manajemen. KS kedepan ini adalah milik bangsa, jangan karena posisi bayar hutang, semua harus tergadaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Walikota Cilegon Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan Kota Cilegon, Erwin Harahap tidak berkomentar banyak mengenai surat yang disampaikan buruh. Surat itu, kata dia, akan secepatnya disampaikan kepada kepala daerah untuk mencari solusi bagi buruh.
“Disini kami sebagai Pemerintah Cilegon akan membantu sepenuhnya bagaimana mencari solusi yang terbaik untuk buruh,” tuturnya. (Ronald/Red)

