20.1 C
New York
Selasa, Juni 2, 2026
BerandaPemerintahanIni Penjelasan BPN Cilegon Soal Lahan Kerjasama B2B KS-Lotte yang 'Mandek'

Ini Penjelasan BPN Cilegon Soal Lahan Kerjasama B2B KS-Lotte yang ‘Mandek’

-

CILEGON, SSC – Lahan rekalamasi yang akan digunakan oleh PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) seluas 2,8 hektar untuk perluasan pabrik pembangunan jetty belum terselesaikan dengan PT Krakatau Steel (KS). Masalah kerjasama Bussiness to Bussiness (B2B) antara perusahaan BUMN dengan perusahaan asal Korea itu pun ramai diperbincangkan banyak pihak. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon adalah instansi yang tak mengelak juga mengetahui persoalan itu.

Kepala BPN Kota Cilegon, Sri Pranoto mengatakan, persoalan kerjasama lahan B2B KS dengan LCI tengah didiskusikan kedua pihak. Saat ini, persoalan itu sedang dicarikan solusi.

Baca : Lahan Reklamasi Bermasalah, B2B Lotte dan KS Mandek?

Pria yang kerap disapa Toto menjelaskan, persoalan kerjasama lahan kedua pihak tak memiliki kaitan dengan sengketa lahan warga. Seluruh masalah lahan sedang diupayakan untuk dibereskan.

“Nggak ada (status lahan) quo quo-an. (Lahan) Masyarakat, ya diakomodir semua. Yach nggak seheboh di berita,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Baca juga : Soal Pengerukan Pasir Laut, Presdir LCI Nyatakan Izin Keruk Masih Terkendala Lahan Reklamasi

“Diatas sedang diselesaikan, antara petinggi KS dan petinggi Lotte. Semua cari win-win solution, bussiness to bussiness. Untuk kepentingan negara,” sambung Toto.

Terkait masalah awalnya dimulai adanya permohonan LCI yang berencana menggunakan lahan itu untuk rekalamasi dengan alasan lahan tidak bertuan karena telah menjadi laut dan belakangan malah lahan tersebut diklaim KS, Toto menilai masalah tidak demikian.

Baca juga : Dugaan Pengrusakan Lahan Warga Maryadi Dipusaran Kemelut B2B Lotte dan KS

“Masalahnya tidak seperti itu. Itu diskusi saja. tinggal mencari kebersamaannya bagaimana, biar investasi berjalan. Pokoknya yang sekarang petinggi KS dan Lotte diskusi, urusan bisnisnya. Kan tujuan untuk bisnis, harus jalan,” terangnya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan antara KS dan LCI. BPN, kata dia, sifatnya menunggu dan akan memproses jika masalah kedua pihak telah diselesaikan.

“Kita administrasinya. Kalau izin reklamasi boleh, siapa yang dapat, nanti mereka ikutin prosesnya. Setelah dapat izin semua, pasti baru ke BPN. kita di akhir administrasinya,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2