Polres Serang mengamankan tiga terduga pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di Kali Irigasi Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (15/8/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Tim Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Kali Irigasi Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Mayat tersebut diketahui adalah korban dugaan pembunuhan dan petugas Reskrim berhasil meringkus tiga pelakunya. Ketiga pelaku itu berinisial M (50), Warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, H (25), Warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan SA (24), Warga Kecamatan Ciruas, Kabupat Serang.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, kasus dugaan pembunuhan awalnya terungkap dari laporan adanya temuan mayat tanpa identitas di Kali Irigasi Kampung Kadikaran pada Senin, (14/8/2023).

Kapolres Wiwin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan, Selasa (15/8/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

Dari temuan tersebut, Satreksrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan visum.

Wiwin menerangkan, dari hasil pemeriksaan dokter forensik didapatkan ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yakni luka memar di bagian bibir, di bagian mata dan luka lecet di beberapa bagian tubuh. Hasil identifikasi ditemukan identitas korban bernama Tohiri, Warga Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca juga  2025, Volume Sampah di Kota Cilegon Diprediksi Naik Hingga 30 Ton 

Menemukan adanya luka kekerasan, penyidik melakukan penyelidikan dimulai dari keluarga korban dan rekan terdekat korban.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengendus keterlibatan tiga pelaku M, H dan SA. Dalam waktu kurang dari 7 jam, ketiga pelaku kemudian ditangkap.

“Didapatlah terdapat 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku melakukan pembunuhan terharap korban,” ujar Kapolres Wiwin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (15/8/2023).

Wiwin mengungkapkan, dari hasil keterangan yang diperoleh dari ketiga pelaku didapatkan rangkaian kronoligisnya. Ketiga pelaku diduga membunuh korban dipicu ketersinggungan saat tengah minum bersama minuman keras.

“Mereka ini, 4 orang sedang minum dan salah satu pelaku M sempat mengatakan kepada korban, kamu kalau minum tidak pernah bayar, tidak bermodal. Setelah itu korban melotot dan melihat mengarah ke M dan M merasa tersinggung dan melakukan pemukulan dua kali dan diikuti pelaku lainnya. Sehingga korban pada saat ini terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar Wiwin.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Setelah pelaku memukul hingga tak sadarkan diri, korban kemudian dibuang di Kali Irigasi Kampung Kadikaran.

“Kemudian pelaku membawa korban dengan roda dua ke pinggir kali. Setelah tiba, Pelaku M menurunkan korban dan mendorong korban ke sungai ke kali,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur terkait pembunuhan. Ketiga pelaku terancam dikenakan hukum pidana 15 tahun penjara. (Ronald/Red)