Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan sidak ke Jalan Lingkar Selatan, Rabu (24/1/2024). Foto ELfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Lingkar Selatan (JLS), Rabu (24/1/2024). Mereka datang menyoal keberadaan kios pedagang kaki lima (PKL) yang dibangun permanen diatas trotoar.

Di lokasi tampak Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga datang bersama dengan Anggota Komisi, Anugrah Chaerullah. Tak hanya itu, turut hadir juga Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, Ketua Paguyuban Pedagang JLS, DPUTR Cilegon, Dinas Satpol PP Cilegon dan perwakilan BPN Cilegon.

Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkot Cilegon untuk dapat menertibkan kios PKL yang dibangun permanen diatas trotoar JLS. Menurutnya, bangunan tersebut sangat menganggu keindahan Kota Cilegon. Tak hanya itu, ia pun mendapat informasi jika Pemkot Cilegon akan menerima bantuan dari pusat sebesar Rp 64 miliar.

“Kita menerima informasi jika Pemkot Cilegon akan menerima bantuan dari pusat sebesar Rp 64 miliar. Kalau memang menerima bantuan Rp 64 miliar sedangkan bangli di JLS tidak ditertibkan, sangat disayangkan sekali,” kata Erik kepada awak media.

Erik menjelaskan, meski JLS sebelah kiri ini masuk dalam adminitrasi wilayah Pemerintah Kabupaten Serang namun aset JLS milik Pemkot Cllegon. Oleh karena itu, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait harus bisa berkoordinasi dengan pihak Pemkab Serang dengan diinisiasi oleh Asiten Daerah II Kota Cilegon.

Baca juga  Manfaatkan Fasilitas Kepelabuhanan, Krakatau Steel dan PGN Teken Kerja sama Bangun Infrastruktur Gas

“Makanya kita minta OPD yang dinaungi Pak Asda II untuk bisa berkoordinasi dengan Pemkab Serang agar bisa menghasilkan yang terbaik,”jelas Erik.

Pihaknya juga mengingatkan kepada dinas terkait dalam hal ini DPRKP Cilegon, agar lebih konsen menata, jangan sampai JLS ini seperti Jalan Protokol.

“Kita sudah wanti-wanti ke Disperkim jangan sampai rukonya semerawut, bangunannya gak jelas dan sebagainya. Mumpung jalan ini kan masih baru, jadi harus benar-benar di tata dengan baik,” katanya.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan kepada dinas terkait untuk bisa menjaga aset-aset milik Pemkot Cilegon serta dapat mempercantik Kota Cilegon.

“Kota Cilegon ini kan pintu masuk dan keluar luar daerah, jadi bangunan-bangunan yang ada harus cantik dan bagus, kita harus menunjukan sebagai kota industri itu bangunannya sudah tertib dan baik,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti mengatakan, sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar telah menjadi perhatian oleh pihaknya baik yang kios yang dibangun secara permanen maupun semi permanen. Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Serang.

Ia menjelaskan, JLS masuk dua wilayah yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, akan tetapi secara aset tanahnya milik Pemerintah Kota Cilegon.

“Rencananya Senin besok kita agendakan dengan Disperindag Kabupaten Serang, untuk berkordinasi dan mensinkronkan sejumlah pedagang dan kepemilikan bangunannya. Jadi nunggu hasilnya Senin nanti,” pungkasnya. (Ully/Red)