SERANG, SSC – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi korban pembunuhan satu keluarga Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang di RSUD Banten, Kamis (15/8/2019). Lembaga yang berpusat di Jakarta menaungi perlindungan saksi dan korban ini akan memberikan perlindungan kepada Siti Sa’Diah sebagai saksi kunci yang selamat.

Juru Bicara (jubir) LPSK, Mardiansyah mengatakan, pemberian perlindungan ini merupakan tindaklanjut permohonan surat resmi dari Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhittira. Kasat memohon agar saksi kunci bisa mendapat perlindungan khusus.

“Secara resmi melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, sudah melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait saksi korban ini,” kata Mardiansyah.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Menurutnya, secara langsung pimpinan LPSK memantau perkembangan saksi kunci yang dibantai oleh dua orang yang menggunakan topeng hitam. Dalam hal ini, LPSK akan bekerjasama keras membantu polisi melindungi korban selamat. Tak hanya itu, agar tidak menyalahi aturan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 2014. Korban nantinya akan dilindungi, dipulihkan kesehatan fisik dan mentalnya.

“Tentu ada hak-hak korban yang memang diatur dalam Undang-undang dan itu bisa diberikan, termasuk layanan bantuan medis, layanan bantuan psikologis,” terangnya.

Saat pemulihan mental, sambungnya, LPSK juga akan ikut serta mendampingi korban secara hukum, saat persidangan berlangsung.

“Ini tadi kita sampaikan kepada keluarga korban, terkait negara berusaha untuk secepatnya hadir terkait kasus ini. Termasuk juga pendampingan kepada saksi korban, jika nanti dimintai keterangan dalam proses hukum,” paparnya. (Ully/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini