CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon masih belum dapat melakukan rapat pleno penetapan Anggota DPRD Kota Cilegon terpilih untuk periode 2019-2024. Hal itu belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil putusan gugatan yang diajukan peserta pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, ada sebanyak 5 kota/kabupaten KPU di Provinsi Banten yang belum melaksanakan penetapan anggota DPRD karena digugat oleh peserta pemilu di MK. Satu diantara sengketa pemilu itu termasuk KPU Cilegon.
“Penetapannya memang masih belum bisa kita jadwalkan, karena kita masih menunggu terkait putusan resmi dari Mahkamah Kontitusi. Jadi kalau di Banten itu ada 5 kabupaten/kota yang belum bisa melakukan penetapan karena masih menunggu putusan MK,” ujar Irfan dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Baca : Ini Nama 40 Caleg yang Diprediksi Melenggang ke DPRD Cilegon
Saat ini, kata dia, KPU Cilegon masih menunggu putusan tersebut. Setelah MK memutuskan hasil sidang maka pihaknya baru bisa menjadwalkan pleno penetapan anggota DPRD terpilih.
“Cilegon memang walaupun tidak berlanjut, keputusannya masih menunggu dari MK. Memang belum ada putusannya, tapi dalam pembuktiannya tidak berlanjut. Jadi kita tunggu putusannya di 6 sampai 9 agustus,” urainya.
Irfan memperkirakan penetapan mulai bisa dilakukan satu hari setelah putusan resmi MK. Jadwal nantinya juga ditetapkan berdasarkan keputusan yang dirilis KPU RI.
“Mungkin sekitar 1 sampai 5 hari paska putusan MK. Nanti kita akan menunggu rilis resmi dari KPU RI, mana-mana KPU yang bisa menetapkan,” paparnya. (Ronald/Red)

